Mahasiswa Edarkan Uang Palsu di Konawe Selatan Alasan Terlilit Utang

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 16 Desember 2024  /  6:43 pm

Terduga pelaku KAW (kiri) dengan barang bukti uang palsu (kanan). Foto: Ist

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Seorang mahasiswa di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berinisial KAW (25) nekat mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utangnya.

Aksi KAW terbongkar setelah seorang sopir yang menjadi korban menyadari adanya kejanggalan pada uang yang diterimanya. Kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/12/2024) ketika KAW melakukan transaksi di kios milik AI, seorang sopir berusia 30 tahun. Pelaku membeli satu botol minuman seharga Rp 11.000 dan membayar menggunakan uang pecahan Rp 100.000 yang belakangan diketahui palsu.

Baca Juga: Mayat Tanpa Busana Ditemukan di BTN Bintang Mas Kendari

“Korban AI memberikan kembalian sebesar Rp 89.000 tanpa mengetahui bahwa uang yang diterima adalah uang palsu,” kata AKP Nirwan Fakaubun, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Senin (16/12/2024).

Setelah beberapa saat, korban mengecek uang yang diberikan pelaku dan mendapati bahwa uang tersebut palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Konda yang kemudian diteruskan ke Polresta Kendari.

Tak lama setelah laporan diterima, petugas berhasil menangkap pelaku di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, sekitar pukul 11.06 WITA.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali dengan modus yang hampir sama.

Pelaku membeli barang-barang murah di warung kecil dan mendapatkan kembalian uang asli dari para pedagang yang tidak menyadari bahwa uang yang digunakan untuk pembayaran adalah palsu.

“Motifnya adalah untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Nirwan.

Baca Juga: Tujuh Pelaku Judi Bingo di Kendari Diringkus Tim Resmob Polda Sultra

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 10 tahun penjara.

Polisi sedang mengembangkan kasus ini dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

“Tim Buser 77 bersama Unit Tipiter Satreskrim Polresta Kendari terus mengembangkan kasus ini,” kata Nirwan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS