Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Alfamidi

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 14 Agustus 2023  /  5:53 pm

Mantan Walikota Kendari, Sulkarnaain Kadir. Ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia. Foto: Instagram @sulkarnainofficial

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari yang pernah menjabat periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Keputusan ini diambil setelah penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara berhasil mengumpulkan bukti dan menerbitkan surat penetapan tersangka.

Pihak Kejati telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui siaran pers pada Senin, (14/8/2023).

Dalam siaran tersebut, disebutkan Sulkarnain Kadir diduga terlibat kasus korupsi terkait pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni dengan nilai sebesar Rp 700 Juta. Dana tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sulkarnain dengan imbalan memberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

Baca Juga: 9 Saksi Dihadirkan pada Sidang Gratifikasi Alfamidi yang Melibatkan Sekda Kendari

Menurut penyidik, tindakan tersebut dilakukan meskipun pengecatan Kampung Warna-Warni sebenarnya telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari pada Tahun 2021. Selain itu, Sulkarnain juga diduga meminta bagian saham sebesar 5?ri setiap pendirian toko Anoa Mart yang beroperasi di Kota Kendari.

Toko-toko tersebut berjumlah enam buah dan dioperasikan oleh perusahaan CV. Garuda Cipta Perkasa.

Para pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk ALN, yang merupakan Manager Corcom PT. MUI, Arif diduga memberikan pembiayaan kepada Sulkarnain sebagai imbalan atas izin pendirian gerai Alfamart.

Sulkarnain juga diduga menerima dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI melalui staff ahli wali kota dan juga seorang pejabat dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari.

Baca Juga: Berkas dan Dua Tersangka Dugaan Suap Izin PT Alfamidi Diserahkan ke JPU

Saat ini, Sulkarnain Kadir dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada Jumat, (18/8/2023). Kejati Sulawesi Tenggara berharap bahwa proses penyidikan ini akan mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan tercapai dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, empat bulan lalu, Sulkarnain Kadir telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait kasus suap Alfamidi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, mengungkapkan bahwa Sulkarnain Kadir masih sebagai saksi dalam pengembangan dua tersangka lain, yakni Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Terkait dengan kasus suap Alfamidi, Dody menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan secara detail materi yang ditanyakan kepada Sulkarnain Kadir selama pemeriksaan. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Adinda Septia Putri

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS