MEDAN, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum Bripka RES yang merupakan anggota Polri berdinas di Polres Tebing Tinggi dan saat ini sedang proses dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mendatangi Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Kamis (19/1/2023).

Kuasa hukum yang dipimpin oleh Eka Putra Zakran, bersama rekannya mengirim surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam dan Kepala Bagian Penyidikan (Kabag Wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum, terkait dengan dugaan perselingkuhan atau perzinahan antara Bripka RES dan MF.

Sebab, kasus dugaan perselingkuhan antara keduanya ini penuh dengan kejanggalan. Mereka meminta agar Kabag Wasidikk Polda Sumatera Utara menggelar ulang kasus yang diduga direkayasa itu.

"Iya, kami dari kuasa hukum sudah mengirim surat permohonan gelar perkara khusus kepada Kabag Wasidik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Karena kasus ini terkesan penuh kejanggalan," ungkap Tuseno SH, perwakilan dari tim hukum.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Dikepung Warga Tuntut Dugaan Penganiayaan Humas PT Marketindo Selaras