Berkas dan Dua Tersangka Dugaan Suap Izin PT Alfamidi Diserahkan ke JPU

La Ode Muhlas, telisik indonesia
Sabtu, 10 Juni 2023
0 dilihat
Berkas dan Dua Tersangka Dugaan Suap Izin PT Alfamidi Diserahkan ke JPU
Penanganan kasus dugaan gratifikasi dan suap izin PT Alfamidi telah memasuki tahap dua. Jaksa penyidik menyerahkan berkas pemeriksaan dan kedua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Ist.

" Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyerahkan berkas hasil pemeriksaan dua tersangka dugaan gratifikasi dan suap izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) alias Alfamidi, ke JPU, Jumat (9/6/2023) "

KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyerahkan berkas hasil pemeriksaan dua tersangka dugaan gratifikasi dan suap izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) alias Alfamidi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (9/6/2023).

Pelimpahan tahap dua berkas kedua tersangka, seorang staf berinisial SM dan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, dikerjakan bersama penyerahan barang bukti. Berikutnya, JPU masih akan meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulawesi Tenggara Dody mengatakan, dengan telah dilakukannya serah terima ini menandai penanganan kasus beralih menjadi kewenangan JPU, termasuk langkah penahanan bagi kedua tersangka.

Dody berkata, JPU sudah memutuskan proses penahanan kedua tersangka tidak berubah seperti sebelumnya. Sehingga dengan demikian, Ridwansyah Taridala kini masih berstatus sebagai tahanan kota. Sementara SM tetap dilakukan penahanan badan di Rutan Kelas IIA Kendari.

"Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penahanan oleh JPU itu adalah 20 hari. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan tersangka ada di hakim," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Tiga Kali Diperiksa Kasus Suap Alfamidi, Status Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Masih Saksi

Diketahui, Ridwansyah Taridala berpindah status menjadi tahanan kota sebelum masa penahanan awal di Rutan berakhir. Tersangka sempat dutahan di rutan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin PT Alfamidi pada Maret lalu.

Kemudian mantan Kepala Bappeda Kota Kendari itu bisa menghirup udara bebas sebagai tersangka setelah mengajukan permohonan untuk beralih status sebagai tahanan kota, yang dikuatkan oleh jaminan dari Pj Wali Kota Kendari.  

Ridwansyah Taridala beserta SM terjerat kasus gratifikasi dan suap izin pembangunan enam gerai minimarket milik PT Alfamidi. Hasil penyidikan jaksa menemukan dugaan keduanya terlibat melakukan pemerasan dalam penjajakan masuknya investasi perusahaan waralaba nasional tersebut.

Disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulawesi Tenggara Sugianto, penanganan kasus ini telah berlangsung sejak 2021. Timbulnya masalah bermula ketika perusahaan berusaha mengurus izin penanaman modal lewat Pemkot Kendari, di masa kepemimpinan Wali Kota Sulkarnain Kadir.

Setelahnya, antara Pemkot Kendari dan pihak perusahaan bersepakat untuk merencanakan suatu pertemuan. Menurut Sugianto, pertemuan itu dihadiri mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, tersangka SM sebagai tenaga ahli Pemkot, beserta beberapa orang dari PT Alfamidi.

Selepas pertemuan itu, lantas menyusul keputusan penunjukan terhadap SM yang diduga menyalahi kewenangan untuk mengajukan syarat perizinan yang dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ada tindakan untuk melakukan pemerasan kalau tidak patuh memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna-warni Bungkutoko," ungkap Sugianto saat konferensi pers Maret lalu.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Akan Periksa Kembali Sulkarnain Kadir Kasus Dugaan Suap Alfamidi

Apabila perusahaan tidak bersedia memenuhi permintaan bantuan anggaran pembangunan kampung warna-warni, maka perizinan investasinya akan terhambat. Alhasil perusahaan terpaksa menyahuti kemauan Pemkot Kendari dengan menyerahkan uang sebesar Rp 721 juta demi tetap bisa menjalankan usahanya.

Asipidsus Kejati Sulawesi Tenggara, Setiawan Nur Chaliq menyampaikan, tak hanya meminta uang, Pemkot Kendari juga mensyaratkan PT MUI agar mendirikan 6 gerai menggunakan nama lokal. Dimana bagian kesepakatannya diduga sejumlah pihak menerima gratifikasi berupa sistem bagi hasil.

Dalam tindak lanjut penyidikan kasus ini, Kejaksaan turut beberapa kali memeriksa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. Kejaksaan mengkonfirmasi hasil pemeriksaan Sulkarnain masih berstatus sebagai saksi. (A)

Penulis: La Ode Muhlas

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga