

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Hanafi, ungkap kesulitan pelaku usaha pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 untuk layanan sapa kampung.
La Ode Hanafi menyebut ada beberapa kendala yang harus dihadapi setelah perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2021 ke PP No. 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PPBBR).
"Ada kesulitan pada layanan sapa kampung karena para pelaku usaha harus lebih dulu mengurus rencana tata bangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lalu ke Dinas Pertanahan dan mengurus surat permintaan pengelolaan lingkungan (SPPL) di Badan Lingkungan Hidup (BLH), kemudian ke PTSP," kata Hanafi, Rabu (11/2/2026).
La Ode Hanafi menegaskan bahwa PTSP akan merumuskan kembali karena sekarang pihaknya tidak bisa turun sendiri untuk sapa kampung, tetapi harus turun bersama-sama Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan BLH.
