PTSP Muna Barat Ungkap Kesulitan Pelaku Usaha Laksanakan PP No. 28 Tahun 2025
Aldin, telisik indonesia
Kamis, 12 Februari 2026
0 dilihat
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat, La Ode Hanafi. Foto: Aldin/Telisik
" Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Hanafi, ungkap kesulitan pelaku usaha pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 untuk layanan sapa kampung "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Hanafi, ungkap kesulitan pelaku usaha pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 untuk layanan sapa kampung.
La Ode Hanafi menyebut ada beberapa kendala yang harus dihadapi setelah perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2021 ke PP No. 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PPBBR).
"Ada kesulitan pada layanan sapa kampung karena para pelaku usaha harus lebih dulu mengurus rencana tata bangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lalu ke Dinas Pertanahan dan mengurus surat permintaan pengelolaan lingkungan (SPPL) di Badan Lingkungan Hidup (BLH), kemudian ke PTSP," kata Hanafi, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: PT Vale Perlihatkan Praktik Tambang Berkelanjutan di Morowali pada Aparat Desa dan Kecamatan
Baca Juga: IOM dan DKP Muna Komitmen Lindungi Nelayan dari Risiko Penyelundupan Orang Melalui Migrasi Aman
La Ode Hanafi menegaskan bahwa PTSP akan merumuskan kembali karena sekarang pihaknya tidak bisa turun sendiri untuk sapa kampung, tetapi harus turun bersama-sama Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan BLH.
"Di tahun sebelumnya untuk urusan pemberkasan langsung terkoneksi di sistem dan untuk sekarang harus melalui verifikasi dari berbagai dinas dan Itu menyulitkan untuk layanan sapa kampung," bebernya.
“Setelah melakukan sosialisasi kita akan adakan rapat pada dinas-dinas terkait,” imbuhnya. (C)
Penulis: Aldin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS