9 Saksi Dihadirkan pada Sidang Gratifikasi Alfamidi yang Melibatkan Sekda Kendari
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 09 Agustus 2023
0 dilihat
Kondisi ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari. Sembilan saksi dihadirkan, namun harus ditunda karena salah satu terdakwa sakit. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Proses hukum dalam kasus dugaan gratifikasi izin gerai Alfamidi di Kota Kendari terus berlanjut. Sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, keberadaan 9 saksi menjadi sorotan dalam sidang "
KENDARI, TELISIK.ID - Proses hukum dalam kasus dugaan gratifikasi izin gerai Alfamidi di Kota Kendari terus berlanjut. Sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, keberadaan 9 saksi menjadi sorotan dalam sidang, Rabu (9/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa sebanyak 9 saksi untuk memberikan kesaksian dalam sidang kali ini. Terdiri 5 saksi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan 4 saksi dari pihak Alfamidi.
Para saksi itu dihadirkan untuk memberikan gambaran jelas terkait dugaan gratifikasi dalam pemberian izin gerai Alfamidi di wilayah Kota Kendari.
Berdasarkan pantauan Telisik.id, sidang dimulai pukul 10.00 Wita. Acara dimulai dengan agenda pemeriksaan 3 saksi dari pihak Pemkot Kendari.
Baca Juga: Berkas dan Dua Tersangka Dugaan Suap Izin PT Alfamidi Diserahkan ke JPU
Ketiganya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari, Cornelius Padang, Kabid Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Tajwid, serta Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Kota Kendari, Fachruddin. Mereka tampak duduk di dalam ruang sidang dengan serius.
Kuasa hukum Sekda Kota Kendari, Andre Darmawan menjelaskan, sidang terkait lanjutan pemeriksaan saksi-saksi harus ditunda. Karena salah satu terdakwa sakit dan harus diantar ke rumah sakit.
"Sebenarnya mau lanjut sampai pemeriksaan Alfamidi, karena ada salah satu terdakwa SM tiba-tiba muntah-muntah katanya lagi di opname," ucap Andre.
Ia menambahkan, dalam sidang itu juga menjelaskan, terkait kampung warna warni, bagaimana pembuatan RAB dan itu dibuat atas perintah mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir.
"Kemudian RAB digunakan dalam pihak SM, termasuk dana-dana yang masuk tidak dilaporkan ke pemerintah," bebernya.
Namun hingga saat ini, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, belum memberikan tanggapan resmi terkait sidang kedua yang menjeratnya itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Sekretaris Daerah Kota Kendari, RT, dan Staf Tenaga Ahli Wali Kota Kendari, SM.
Pada sidang perdana, Jumat (28/7/2023) lalu, JPU Kejari Kendari, Arifin Diko membacakan surat dakwaan. Isi dakwaannya terungkap bagaimana peran mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Bakal Diperiksa Ketiga Kalinya Kasus Dugaan Suap Alfamidi
Disebutkan pula dalam pembacaan dakwaan, Sulkarnain Kadir bersama pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) bertemu kali pertama di Jakarta yang difasilitasi terdakwa Syarif Maulana.
Kemudian, terdakwa Syarif Maulana kembali mengadakan pertemuan dengan pihak PT Midi yang diwakili Manager Corcom Arif Lutfian Nursandi dan Agus Toto Generfian selaku GM Licence PT Midi di Jakarta.
Di pertemuan tersebut, pihak PT Midi mendapat informasi jika terdakwa Syarif Maulana diketahui sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari dan juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sama seperti Sulkarnain Kadir.
“Sehingga dengan pengaruhnya tersebut Syarif Maulana berupaya mempengaruhi PT MUI bahwa ia mampu membantu PT MUI untuk mengurus perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari, namun dengan persyaratan sebagai berikut,” kata dia saat membacakan dakwaan. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS