Masyarakat Gaji Rp 14 Juta Dibolehkan Beli Rumah Subsidi Pemerintah, Begini Kriterianya
Reporter
Sabtu, 26 April 2025 / 1:58 pm
Gaji Rp 14 juta kini bisa beli rumah subsidi. Foto: Repro Antara.
JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan menengah. Kini, masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 14 juta resmi diperbolehkan membeli rumah bersubsidi. Kebijakan ini menjadi angin segar dalam upaya memperluas kepemilikan rumah yang terjangkau di tengah tingginya harga properti.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengubah batas penghasilan maksimal bagi masyarakat yang berhak membeli rumah subsidi.
Kini, masyarakat dengan gaji hingga Rp 14 juta sudah masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri PKP Maruarar Sirait sebagai bentuk penyesuaian atas kebutuhan masyarakat dan perkembangan harga properti di berbagai wilayah.
"Ketentuan ini digunakan sebagai persyaratan pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Didyk Choiroel dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (26/4/2025).
Peraturan ini mengatur secara lebih rinci pembagian MBR berdasarkan zona wilayah tempat tinggal. Zona-zona ini menjadi acuan untuk menentukan batas maksimal penghasilan masyarakat yang dapat mengakses rumah bersubsidi.
Pembagian zona wilayah MBR dan batas penghasilan maksimalnya sebagai berikut:
1. Zona 1
Wilayah: Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek)
Lajang: Maksimal Rp;8,5 juta
Menikah: Maksimal Rp 10 juta
2. Zona 2
Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
Lajang: Maksimal Rp 9 juta
Menikah: Maksimal Rp 11 juta
Baca Juga: Pj Bupati Buton Selatan Ridwan Badallah Salurkan Bantuan Perumahan Swadaya ke Warga Sampolawa
3. Zona 3
Wilayah: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya
Lajang: Maksimal Rp 10,5 juta
Menikah: Maksimal Rp 12 juta
4. Zona 4
Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
Lajang: Maksimal Rp 12 juta
Menikah: Maksimal Rp 14 juta
Selain itu, pemerintah juga mengatur batas maksimal penghasilan bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peserta Tapera diberi batas maksimal penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan non-peserta, menyesuaikan dengan kondisi regional.
Batas maksimal gaji MBR bagi peserta Tapera berdasarkan zona:
Zona 1: Rp 10 juta
Zona 2: Rp 11 juta
Zona 3: Rp 12 juta
Zona 4: Rp 14 juta
Perubahan ini menggantikan ketentuan lama yang diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023. Pada aturan sebelumnya, pembagian MBR hanya terbagi dalam dua kategori, yakni wilayah umum dan wilayah Papua.
Dalam aturan lama, kategori pertama mencakup seluruh wilayah kecuali Papua, dengan batas gaji maksimal untuk lajang Rp 7 juta dan untuk yang menikah Rp 8 juta. Sementara kategori kedua untuk Papua, batas gaji maksimal lajang Rp 7,5 juta dan menikah Rp 10 juta.
Bagi peserta Tapera dalam kategori pertama, batas gaji maksimalnya adalah Rp 8 juta. Sedangkan untuk kategori kedua, yaitu wilayah Papua, batasnya mencapai Rp 10 juta.
Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat dapat mengakses rumah subsidi yang selama ini hanya dapat dijangkau oleh kelompok berpenghasilan rendah tertentu. Perluasan kriteria ini diharapkan meningkatkan angka kepemilikan rumah secara nasional.
Rumah subsidi sendiri merupakan program dari pemerintah untuk memberikan akses rumah layak dan terjangkau kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah memberikan berbagai skema bantuan agar masyarakat bisa membeli rumah dengan cicilan ringan.
Baca Juga: Pembangunan Perumahan di Kendari Abaikan Dampak Lingkungan, Masyarakat Keluhkan Banjir
Berikut ini adalah tiga skema utama rumah subsidi yang ditawarkan pemerintah:
1. KPR Subsidi Bantuan Uang Muka (KPR SBUM)
Program ini memberikan bantuan uang muka kepada MBR yang ingin membeli rumah subsidi.
2. KPR Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB)
Skema ini membuat cicilan rumah menjadi lebih ringan karena suku bunga dijaga tetap.
3. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP)
Program KPR FLPP memberikan kemudahan pembiayaan jangka panjang dengan bunga rendah dan tenor panjang.
Dalam program rumah subsidi, terdapat sejumlah keunggulan dibandingkan rumah non-subsidi. Beberapa di antaranya adalah suku bunga tetap sebesar 5 persen hingga masa pelunasan selesai, tenor cicilan maksimal hingga 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, serta bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah juga telah menetapkan target kuota rumah subsidi melalui skema FLPP untuk tahun 2025 sebanyak 220 ribu unit. Jumlah ini disiapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses perumahan layak bagi masyarakat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS