Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis untuk Efek Jera, KPK Warning 11 Daerah Lain Tak Sunat Anggaran RSUD

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 11 Agustus 2025
0 dilihat
Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis untuk Efek Jera, KPK Warning 11 Daerah Lain Tak Sunat Anggaran RSUD
Abdul Azis saat meninjau progres pembangunan RSUD tipe C Kolaka Timur, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: [email protected]

" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C.

Langkah ini sekaligus menjadi warning atau peringatan bagi 11 kabupaten lain yang juga menerima anggaran pembangunan RSUD agar tidak menyelewengkan dana.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan operasi tangkap tangan terhadap Abdul Azis bertujuan memberikan efek jera sekaligus efek gentar kepada kepala daerah lain.

“Yang pertama adalah efek jera bagi yang saat ini kami tangkap. Dan yang kedua adalah efek gentar, efek rasa takut bagi kabupaten lainnya,” ujarnya, dikutip dari Tempo, Senin (11/8/2025).

Kasus yang menjerat Abdul Azis terkait proyek RSUD Kolaka Timur senilai Rp 126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga: Gagal Blokir Rekening Bank Nasabah, PPATK Kembali Bidik e-Wallet Nganggur

Abdul Azis diduga mengambil fee sebesar delapan persen atau sekitar Rp 9 miliar dari total anggaran proyek tersebut.

Proyek ini merupakan bagian dari program prioritas nasional sektor kesehatan, yang bertujuan menyediakan layanan kesehatan gratis, memberantas TBC, dan meningkatkan kualitas rumah sakit di tingkat kabupaten.

Selain RSUD Kolaka Timur, terdapat 32 RSUD lain yang juga mendapatkan pendanaan, dengan 12 di antaranya menggunakan anggaran Kementerian Kesehatan dan 20 lainnya dari DAK.

Asep menyebut total anggaran untuk seluruh proyek di 12 kabupaten mencapai Rp 4,5 triliun.

“Ya bagi 11 kabupaten lainnya yang kami juga sedang awasi itu mudah-mudahan gentar gitu,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim selaku penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto sebagai PPK proyek, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra, dan Arif Rahman sebagai KSO PT PC.

Abdul Azis bersama para tersangka lainnya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menjelaskan bahwa dugaan praktik korupsi bermula dari pertemuan pada Desember 2024 antara pihak Kementerian Kesehatan dan konsultan perencana. Pertemuan itu membahas Basic Design RSUD yang dikerjakan oleh Nugroho Budiharto.

Pada Januari 2025, dilakukan pembahasan pengaturan lelang, dan pada Maret 2025 kontrak senilai Rp 126,3 miliar ditandatangani.

Aliran dana mulai terjadi pada April 2025. Salah satunya adalah penyerahan Rp 500 juta di lokasi pembangunan RSUD kepada pihak terkait.

Baca Juga: 7 Kategori Non-ASN Boleh Diusul Pengadaan PPPK 2025

Selain itu, ada penarikan cek senilai Rp 1,6 miliar oleh Deddy Karnady yang diserahkan kepada Ageng Dermanto dan diteruskan kepada staf Abdul Azis bernama Yasin. Ada pula penarikan cek Rp 3,3 miliar oleh PT PCP.

Asep menyebut, dalam OTT pada 7-8 Agustus 2025, KPK mengamankan 12 orang di tiga lokasi, yaitu Kendari, Jakarta, dan Makassar. Di Kendari, empat orang diamankan, termasuk Ageng Dermanto dan Harry Ilmar.

Di Jakarta, enam orang ditangkap termasuk Andi Lukman Hakim dan Deddy Karnady. Sementara di Makassar, Abdul Azis diamankan bersama ajudannya, Fauzan.

“Tim KPK kemudian menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta sebagai bagian dari komitmen fee sekitar Rp 9 miliar,” kata Asep.

Para pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga