Ini Kuota Haji 2023 per Provinsi

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Minggu, 26 Februari 2023
0 dilihat
Ini Kuota Haji 2023 per Provinsi
Kuota haji Indonesia tahun 2023 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189/2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M. Foto: Repro Risalahtour.com

" Kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota haji 2023 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189/2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M.

Keputusan yang berlaku sejak 13 Februari 2023 ini menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus, seperti dikutip dari Bisnis.com

Kuota haji reguler terdiri dari 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Adapun kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang. Sementara itu, bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota petugas haji daerah, sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

"Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi," ujar Yaqut dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, untuk kuota haji khusus terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Pangkas Komponen Biaya Haji, Makan Cuma 2 Kali Sehari

“Jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sebut Yaqut.

Jika masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji alias BPIH, sisa kuota haji provinsi bisa diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Berikut daftar lengkap kuota haji reguler per provinsi 2023 seperti dikutip dari Bisnis.com:

Aceh: 4.378

Sumatera Utara: 8.328

Sumatera Barat: 4.613

Riau: 5.047

Jambi: 2.909

Sumatera Selatan: 7.012

Bengkulu: 1.636

Lampung: 7.050

DKI Jakarta: 7.926

Jawa Barat: 38.723

Jawa Tengah: 30.377

DI Yogyakarta: 3.147

Jawa Timur: 35.152

Bali: 698

NTB: 4.499

NTT: 668

Kalimantan Barat: 2.519

Kalimantan Tengah: 1.612

Kalimantan Selatan: 3.818

Kalimantan Timur: 2.586

Sulawesi Utara: 713

Sulawesi Tengah: 1.993

Sulawesi Selatan: 7.272

Sulawesi Tenggara: 2.019

Baca Juga: Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Naik Padahal Pemerintah Arab Saudi Turunkan Paket Haji

Maluku: 1.086

Papua: 1.076

Bangka Belitung: 1.065

Banten: 9.461

Gorontalo: 978

Maluku Utara: 1.076

Kepulauan Riau: 1.291

Sulawesi Barat: 1.453

Papua Barat: 723

Kalimantan Utara: 416. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga