Mau Naik Pelni saat PPKM? Cek di Sini Syaratnya
Reporter
Rabu, 28 Juli 2021 / 4:34 pm
KENDARI, TELISIK.ID - PT Pelni (Persero) Cabang Kota Kendari memberlakukan syarat bagi penumpang saat penerapan PPKM.
Head of Branch PT Pelni (Persero) Kendari, Agustinus Prima mengatakan, persyaratan yang diberlakukan merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari tanggal 26 Juli 2021, terkait PPKM di Kendari.
Agustinus menyampaikan, PT Pelni tetap menerapkan protokol kesehatan kepada penumpang untuk mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari.
"Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; menjaga jarak, menjauhi kerumunan; membatasi Interaksi dan protokol kesehatan lainnya," jelasnya.
Baca juga: 60 Armada Bakal Efektif Tangani Masalah Sampah di Kendari
Baca juga: Salurkan BST untuk 1.192 KPM, Kendari Tempati Urutan Pertama se-Sultra
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan, apa yang menjadi ketentuan dalam surat edarannya merupakan langkah untuk membatasi mobilisasi masyarakat.
Dengan begitu menurutnya, COVID-19 akan dapat dikendalikan.
"Mohon dimaklumi, dipahami bahwa itu bentuk melindungi masyarakat. Artinya, kalau kita persyaratkan PCR/Antigen kita mau pastikan bahwa sebelum dia jalan kemana-mana dia tidak bervirus, gituloh," ungkapnya.
Berikut syarat yang harus dipenuhi saat melakukan perjalanan selama masa PPKM:
a. Hasil negatif RT-Antigen dengan sampel yang diambil 1x24 jam sebelum Kapal berangkat
b. Kartu Vaksin (minimal Dosis Pertama)
c. Identitas diri (KTP/SIM)
d. Mengisi E-Hac
e. Memenuhi syarat lainnya sesuai tempat tujuan (Contoh: SIKM di beberapa daerah). (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha