Mendagri Sebut Jika Pilkada Ditunda, 270 Daerah Bakal Dijabat Plt
Reporter
Minggu, 21 Juni 2020 / 7:15 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyatakan bila sampai Pilkada 2020 ditunda, maka banyak posisi kepala daerah yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
"Apakah kita mau mundur sampai COVID selesai tahun 2022? Saya (bisa) punya 270 Plt dengan tandatangan Presiden untuk gubernur dan Plt bupati adalah yang teken Mendagri," kata Tito lewat siaran pers, saat kunjungan kerja ke Atambua, Jumat (19/6/2020).
Menurut Tito jika penundaan ini terjadi, kemudian daerah itu dijabat oleh Plt maka kondisi tersebut bisa membuat kinerja suatu pemerintahan tidak berjalan secara maksimal, sebab terbatasnya suatu wewenang.
"Apakah ini baik? Tidak. Kenapa? Karena Plt itu terbatas kewenangannya dan tidak memiliki legitimasi dari rakyat," terang Tito.
Dirinya memahami sampai hari ini vaksin untuk COVID-19 memang belum juga ditemukan. Tetapi sembari menunggu vaksin tersedia, dia berharap semua orang disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga tetap menjalankan aktivitas dengan tetap waspada. Termasuk untuk pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19.
Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Baca juga: Air Terjun Tirta Rimba, Wisata Alam Memukau di Kota Baubau
Edaran yang diteken pada Jumat (19/6/2020) itu menjadi pedoman bagi 270 KPU Daerah dalam menggelar Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Edaran tersebut menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, seperti penyelenggara, peserta dan pemilih, diwajibkan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan. Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020.
Tahapan yang memerlukan protokol kesehatan itu diantaranya, tahapan pertemuan langsung, tahapan yang berpotensi mengumpulkan orang, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.
Para petugas penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan tugasnya wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), setidak-tidaknya masker.
Meski demikian, para petugas itu wajib memakai APD yang lebih lengkap, seperti sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah (face shield) saat melaksanakan tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemungutan dan penghitungan suara.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin