Mendagri Tito Perintahkan Pemda Buton Buat Perkada COVID-19
Reporter Buton
Kamis, 27 Agustus 2020 / 11:21 pm
BUTON, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memerintahkan agar Pemda Buton segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penegakan hukum protokol COVID-19.
Kata Tito, Perkada dimaksudkan guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19. Hal itu katanya, seperti yang telah dikoordinasikan di daerah Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Barat.
"Sultra termasuk dalam delapan daerah yang belum menyusun Perkada" ujarnya pada rapat koordinasi dengan Pemda Buton secara virtual, Kamis (27/8/2020).
Mantan Kapolri ini memerintahkan agar para kepala daerah dapat melakukan upaya-upaya percepatan realisasi anggaran agar program-program pembangunan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sesuai imbauan Presiden, Joko Widodo.
Baca juga: Artjog: Resilience 2020 Tetap Berjalan di Tengah Pandemi COVID-19
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, La Ode Zilfar Djafar mengatakan, dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Bupati Buton tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
"Itu dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Kabupaten Buton," paparnya.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh yang juga menjadi pemateri menyampaikan, para kepala daerah harus mengoptimalkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah dalam menjaga akuntabilitas penanganan COVID-19.
"Jadi APIP itu harus dioptimalkan," kata dia.
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Kardin