DPRD Temukan Juknis Karet pada Pencegahan COVID-19 di Bombana

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 05 Mei 2020
0 dilihat
DPRD Temukan Juknis Karet pada Pencegahan COVID-19 di Bombana
Tiga Unsur Pimpinan DPRD Kab. Bombana saat memantau kinerja Satgas di pintu masuk Konsel-Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Ternyata masih terdapat poin-poin dalam juknis yang diterapkan tidak sesuai dengan surat edaran bupati dan Kementerian Perhubungan, yakni masih ada pengecualian bagi orang mudik dengan catatan siap menandatangani surat pernyataan siap dikarantina selama 14 hari. "

BOMBANA, TELISIK. ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana lakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) di pintu masuk utama Bombana jalur Kasipute-Kendari di Taman Nasional Rawa Aopa guna memastikan kinerja Satgas yang kerap meloloskan orang dari luar daerah khususnya dari zona merah, Selasa (5/5/2020).

Pada sidak yang dipimpin langsung oleh tiga unsur pimpinan, DPRD temukan Juknis yang dianggap membukakan celah bagi siapapun bisa masuk di Wonua Bombana, baik warga lokal maupun pendatang seperti para pekerja tambang di berbagai perusahaan.

“Ternyata masih terdapat poin-poin dalam juknis yang diterapkan tidak sesuai dengan surat edaran bupati dan Kementerian Perhubungan, yakni masih ada pengecualian bagi orang mudik dengan catatan siap menandatangani surat pernyataan siap dikarantina selama 14 hari,” ujarnya.

Baca juga: Kemenaker Putuskan Tunda Datangnya 500 TKA China di Sultra

Menurutnya, dengan bertambahnya empat kasus yang sebelumnya terkonfirmasi positif Corona itu akibat pelaksanaan yang hanya mengandalkan kesiapan lakukan karantina mandiri di rumah. Hasilnya adalah puluhan warga Bombana dan anak kecil ikut dikarantina.

"Tujuan kita semua sama yakni untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Bombana. Jadi Bupati Bombana harus konsisten, tegas, tanggap, dan berani," tambahnya.

Ditempat yang sama, petugas medis serta personil lapangan Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana, Anton tak bisa memberikan alasan soal penerapan Juknis yang dinilai mengalahkan Peraturan Menteri Perhubungan, Imbauan Kapolri, dan Surat Edaran Bupati Bombana.

"Kami hanya jalankan tugas dari atasan, tapi untuk lebih jelasnya biar DPR yang sampaikan kepada Satgas Induk supaya direvisi jika perlu," pungkasnya.

Reporter: Hir

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga