Merasa Layak Dapat Bansos, Begini Cara Mengubah Data Desil
Reporter
Kamis, 27 Agustus 2026 / 9:43 am
Kepal Dinas Sosial Sulawesi Tenggara, Parinringi saat diwawancarai di kantornya terkait desil penerima bantuan. Foto: Erni Yanti/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data penerima bantuan sosial (bansos) masih dapat mengajukan pembaruan data apabila tercatat dalam desil yang dinilai tidak sesuai.
Kepala Dinas Sosial Sulawesi Tenggara, Parinringi, menjelaskan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan dapat menyampaikan kondisi sebenarnya agar dilakukan verifikasi di lapangan.
“Kalau ada yang merasa dirinya sudah berubah, bisa disampaikan. Dari desa dan kelurahan nanti dilaporkan untuk disesuaikan,” ujar Parinringi saat ditemui di kantornya, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, data sosial ekonomi masyarakat saat ini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut dapat diperbarui apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang merasa mengalami perubahan kondisi ekonomi dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP. Selanjutnya, pemerintah setempat akan melakukan pengecekan kondisi warga sebelum mengusulkan perubahan data.
“Misalnya tadinya desil 4, kemudian berubah menjadi desil 8, itu bisa dilaporkan. Nanti dicek ke rumahnya, kenapa bisa berubah,” jelasnya.
Sebaliknya, perubahan desil juga dapat terjadi dari kelompok yang sebelumnya dinilai lebih sejahtera menjadi kelompok yang membutuhkan bantuan. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila keadaan ekonomi keluarga mengalami penurunan, misalnya kehilangan pekerjaan, pensiun atau tidak lagi memiliki anggota keluarga yang bekerja.
Baca Juga: Kordok Mozzarella jadi Jajanan Favorit, Bertahan di Tengah Persaingan UMKM
Parinringi mencontohkan, seseorang yang sebelumnya memiliki penghasilan dan kehidupan ekonomi yang cukup dapat mengalami perubahan kondisi setelah pensiun atau kehilangan pasangan, sementara anak-anaknya tidak lagi memiliki pekerjaan. Kondisi seperti itu dapat menjadi pertimbangan untuk pembaruan data.
Parinringi menyebut, data desil menjadi salah satu acuan dalam menentukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan.
Dalam penjelasannya, desil 1 dan 2 merupakan kelompok miskin ekstrem dan miskin. Sementara desil 3 hingga 5 masuk kelompok prasejahtera yang masih mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.
Adapun desil 6 hingga 10 dinilai sudah masuk kelompok yang lebih mampu sehingga tidak menjadi sasaran utama sejumlah program bantuan sosial.
Namun, ia menegaskan penetapan dan pemutakhiran data tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas Sosial provinsi. Data ditentukan berdasarkan sistem yang dikelola pemerintah pusat dengan BPS sebagai pihak yang menentukan kriteria dan data statistiknya.
“Yang menentukan kriterianya ada di BPS. BPS yang mengeluarkan data itu untuk diserahkan ke kementerian,” katanya.
Selain mengajukan perubahan data, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan data penerima bantuan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Parinringi mencontohkan penerima bantuan yang sebelumnya tergolong miskin, tetapi kondisi ekonominya sudah berubah karena anak-anaknya telah bekerja dan memberikan penghasilan kepada keluarga.
Baca Juga: Pemprov Sultra Jawab Wacana Pemutihan Pajak Kendaraan, Ungkap Diskon 5 Persen
Kondisi tersebut dapat dilaporkan untuk dilakukan verifikasi ulang sehingga bantuan dapat lebih tepat sasaran.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan pengaduan apabila mengalami persoalan terkait data bansos. Pengaduan dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun kanal pengaduan yang disediakan Kementerian Sosial.
“Yang penting kita menyampaikan yang benar,” tegasnya.
Dinas Sosial Sultra juga berencana memperkuat basis data penerima manfaat agar informasi mengenai masyarakat miskin dapat diketahui lebih detail hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah tersebut diharapkan memudahkan pemerintah dalam melakukan verifikasi, pengawasan dan penyaluran bantuan agar semakin tepat sasaran. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS