Meresahkan, Belasan Geng Motor Diamankan
Reporter Makassar
Selasa, 11 Agustus 2020 / 5:53 pm
MAKASSAR, TELISIK.ID - Belasan pemuda kawanan geng motor asal Kabupaten Gowa yang meresahkan warga di Kota Makassar ditangkap Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kawanan geng motor ini tidak hanya merusak dan menganiaya korbannya, barang berharga pun dirampasnya.
Kawanan geng motor ini diciduk Polisi pada Jumat (7/8/2020) lalu, di sejumlah lokasi yang berbeda-beda di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agoeng Widjanarko mengatakan, dua korban yakni Kelfin (19) dan Abel (15), diserang kawanan tersebut saat membeli makanan di kawasan Kecamatan Memajang, Kota Makassar.
"Yang diserang ini (korban) pada saat itu mau beli Nasi Kuning sebenarnya. Dikejar, korban terjatuh, setelah terjatuh dikejar tertangkap. Kemudian diambil dua Handphonenya," kata Didik dalam eskpos di ruang Aula Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2020).
Kata Didik, 17 orang yang ditangkap, adalah bagian dari 31 orang pelaku penyerang yang telah teridentifikasi. Penyerangan dan penganiayaan dua korban merupakan imbas perang antar geng motor usai balapan liar di Jalan AP Pettarani, Makassar pada, akhir Juli 2020 lalu.
Di mana diketahui, tawuran itu melibatkan dua kelompok geng motor antar kawasan, yakni Geng Motor Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Makassar dan Geng Motor Mawas dari Kabupaten Gowa.
"Motifnya itu sehingga melakukan penganiayaan karena aksi balas dendam. Sebulan sebelumnya Geng Motor Ablam menyerang Geng Motor Mawas Gowa. Jadi buat balas dendam," jelasnya.
Berawal saat Geng Mawas Gowa berniat untuk melanjutkan aksi balas dendamnya, kedua kawanan geng motor yang bertikai ini pun dipertemukan dalam arena balap liar di Jalan Cendrawasih, Kota Makassar.
"Geng Motor Mawas Gowa menyerang Geng Motor Ablam dengan petasan dan busur sehingga mereka (Ablam) berhamburan dan melarikan diri," ucap Didik.
Didik lebih lanjut menjelaskan, pengungkapan merupakan bagian dari upaya Kepolisian menindak tegas para pelaku pembuat aktivitas yang meresahkan masyarakat. Penangkapan menurut Didik, juga untuk mengantisipasi kembali maraknya aksi perang antar geng motor di Makassar.
"Kalau ada lagi, kita harus berangus. Karena kalau tidak, ini tindakan meresahkan. Apalagi kalau misalnya ada kerumunan warga, tiba-tiba mereka langsung menyerang dan memanah. Ini yang harus ditindak dan dikejar pelakunya," tegas Didik.
Saat ini, pihaknya memasifkan patroli wilayah setiap malam untuk memantau bahkan menindak pelaku lain yang masih nekat balapan liar. Belasan pelaku kini masih ditahan di Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibatnya para geng motor itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2, tentang pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan disertai pengerusakan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin