Miliki Senjata Api, Mayjen TNI Ini Dituntut 7 Bulan Penjara

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Jumat, 20 Agustus 2021  /  8:15 pm

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen. Foto: Repro kompas.com

JAKARTA, TELISIK.ID – Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kendati demikian, Jaksa menyebut terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dianggap berjasa pada negara.

Hal itu dikatakan dalam sidang tuntutan terhadap Kivlan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Filipina," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, saat membacakan berkas tuntutan, Jumat (20/8/2021).

Pertimbangan jasa kepada negara itu menjadi salah satu dari 18 daftar hal yang meringankan bagi mantan jenderal bintang dua tersebut.

Hal yang meringankan lainnya adalah penghargaan yang diterimanya selama aktif di militer. Pada kurun waktu 1995-1996, ia dianggap berjasa dalam menjaga misi perdamaian.

Sedangkan, hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat, berbelit-belit, dan tak mengakui perbuatannya.

Berdasarkan beberapa barang bukti disita dalam perkara ini, antara lain lima pucuk senjata api dalam berbagai jenis, dan dua boks peluru tajam dengan 98 butir peluru.

Sehingga Jaksa menyakini mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat ini membeli senjata, serta peluru secara ilegal pada Mei 2018 hingga Juni 2019.

Jaksa memaparkan ragam senjata yang dimiliki Kivlan yaitu Colt dengan diameter 8.78 mm, satu senjata api model pistol dengan diameter 5,33 mm, satu senjata api rakitan berdiameter 5,33 mm, serta senjata laras panjang berdiameter 5,100 mm.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Lahan Munjul DKI, Ini Alasannya

Baca Juga: Diduga Depresi Tak Punya Biaya Menikah, Pria Ini Tewas Gantung Diri

Lebih lanjut, tambah Jaksa, Kivlan juga diketahui menyimpan sejumlah peluru, antara lain 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38, empat butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm.

Kemudian, lima peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm, satu peluru kaliber 7,65 mm, 1 peluru kaliber kaliber 380 mm, dua peluru lead antimony kaliber 22 mm, lima peluru lead antimony caliber 22, terakhir empat swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR).

Selain tuntutan tujuh bulan penjara, Jaksa juga meminta agar Kivlan Zen segera ditahan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan.

Diketahui, sidang Kivlan Zen ini sudah lama masuk tahap persidangan, yakni sejak 10 September 2019.

Dalam perkara ini, Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha