JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menambah masa penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Fikri menuturkan, perpanjangan penahanan Rudi mulai berlaku sejak 22 Agustus 2021 sampai 30 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
“Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar) untuk 40 hari ke depan," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (20/8/2021).
Pemilik Showroom Rhys Auto Gallery itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
