MK Resmi Tolak Permohonan Pilkada Lewat DPRD dan Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Berikut Pertimbangannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 02 Juli 2026  /  9:32 am

Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pilkada. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat setelah menolak permohonan uji materi terkait mekanisme Pilkada melalui DPRD.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Ketua MK, Suhartoyo, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (2/7/2026).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Keempat pemohon menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga: Penolakan Pilkada Tidak Langsung Via DPRD

Para pemohon berpendapat norma tersebut masih membuka ruang multitafsir sehingga dinilai berpotensi menjadi pintu masuk perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa melalui perubahan konstitusi.

Menurut mereka, kondisi tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagai akibat langsung dari ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.

Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

Rangkaian putusan tersebut telah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan tetap memperhatikan daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

Menurut Mahkamah, fakta bahwa pilkada masih berlangsung secara langsung menunjukkan tidak adanya kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan oleh para pemohon.

"Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi," demikian pertimbangan Mahkamah.

Permohonan tersebut diajukan dengan latar belakang munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Para pemohon menilai pemilihan langsung merupakan hasil reformasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerah secara langsung.

Baca Juga: Pilkada Melalui DPRD, Siasat Neo Orba Kuasai Kepala Daerah

Menurut para pemohon, apabila mekanisme tersebut diubah menjadi melalui DPRD, maka terdapat potensi bergesernya prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan langsung.

Namun demikian, Mahkamah berpendapat bahwa alasan kerugian konstitusional yang dikemukakan para pemohon bukan merupakan akibat langsung dari frasa "secara langsung" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Karena itu, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Demikian halnya dengan keinginan para Pemohon yang memohon agar terhadap daerah tertentu yang memiliki kekhususan atau keistimewaan, tata cara pemilihan kepala daerah diatur tersendiri, di samping hal tersebut juga belum menjadi norma yang mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana hukum positif yang berlaku, juga hal tersebut sesungguhnya sudah menjadi pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya dan ihwal dimaksud belum dapat dijadikan sebagai objek pengujian undang-undang," demikian pertimbangan Mahkamah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS