Penolakan Pilkada Tidak Langsung Via DPRD
Efriza, telisik indonesia
Minggu, 18 Januari 2026
0 dilihat
Efriza, Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan. Foto: Ist.
" Anies Baswedan, sampai dengan Pemilih Ganjar Pranowo ketika memilih di pemilihan umum presiden (Pilpres) lalu "

Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan
PUBLIK menunjukkan penolakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak langsung via Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan ini disampaikan dalam berbagai survei, angkanya sekitar 60 persen hingga 77,5 persen dengan berbagai kategori seperti generasi Baby Boomer atau Boomers yang lahir di era Bung Karno sampai Generasi Z, juga Pemilih Prabowo, Anies Baswedan, sampai dengan Pemilih Ganjar Pranowo ketika memilih di pemilihan umum presiden (Pilpres) lalu.
Meski di masyarakat sudah terjadi penolakan. Tetapi wacana Pilkada melalui DPRD delapan partai politik yang lolos ambang batas parlemen berbeda sikapnya. Pendukung proses usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah kecenderungan partai-partai koalisi pemerintah meski ada satu atau dua partai pendukung pemerintah yang belum menentukan sikap, sedang mempelajari dan mencermati dinamika pilihan pemilihan tersebut.
Hanya satu partai di luar pemerintahan yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai yang memilih tetap mempertahankan mekanisme pemilihan langsung melalui rakyat.
Alasan Penolakan Pilkada Via DPRD
Alasan dari penolakan Pilkada tidak langsung, umumnya kalangan akademisi merasa bahwa Pilkada melalui DPRD atau secara tidak langsung berisiko melahirkan pemimpin yang tidak memiliki legitimasi kuat di mata publik.
Konsekuensi dari tidak melibatkan rakyat dalam proses pemilihannya.
Alasan ini didasari oleh konsep demokrasi yang mengedepankan pemilihan langsung oleh Rakyat. Sedangkan pemilihan melalui DPRD tentu saja diragukan mereka memilih mengedepankan kepentingan rakyat, yang terjadi pemilihan via DPRD semangatnya adalah kepentingan sempit dari kelompok dan golongannya saja.
Baca Juga: Menelisik Pro-Kontra Pemilihan Kepala Daerah Oleh Rakyat Atau Via DPRD
Pilkada melalui DPRD diyakini juga akan berpotensi menguatnya praktik elitisme dan politik transaksional. Akses kekuasaan akan semakin sempit dan hanya berputar di lingkaran elite-elite politik tertentu.
Persepsi sistem pilkada tidak langsung dinilai akan menjadi solusi dari memutus politik uang yang terus meningkat karena sistem pilkada langsung selama ini.
Malah kecenderungan besar terjadi diprediksi sistem pilkada tidak langsung justru berpotensi meningkatkan biaya politik secara tersembunyi, yang pada akhirnya bukan sekadar politik uang yang terjadi tetapi pelemahaman prinsip demokrasi substantif.
Pemilihan pilkada via DPRD diyakini akan menghasilkan politik elitisme ketimbang politik kerakyatan. Proses transaksional yang terjadi diprediksi kecenderungan akan lebih mahal karena hanya elite-elite politik saja yang memiliki akses. Bahkan, yang akan cenderung terjadi ketika pasangan calon terpilih memungkinan akan melemahnya kepentingan rakyat dalam proses pengelolaan pemerintahannya.
Persepsi Sesat, Rakyat Tidak Becus Memilih
Keliru bahkan penafsiran yang salah kaprah, jika dianggap dalam Pilkada langsung selama ini dinilai publik tidak becus memilih pemimpinnya. Jika dicermati, publik hanya menerima berapa pun pasangan calon yang disodorkan oleh partai-partai politik dan/atau koalisi yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rakyat hanya tinggal memilih dari beberapa pasangan calon tersebut. Artinya, bagi partai-partai politik dan/atau koalisi dinilai sudah sangat layak pasangan tersebut untuk menjadi kepala daerah di daerah tersebut. Maka, ketika pemimpinnya terpilih, ternyata tidak bisa memberi manfaat untuk masyarakat.
Jelas ini bukan kesalahan masyarakat, bukan artinya masyarakat tidak bisa memilih, tetapi yang dicalonkan itu memang tidak layak diajukan, bukan orang yang tepat untuk memperjuangkan keinginan masyarakat.
Persoalan utama pilkada langsung yang sebenarnya adalah bukan terletak pada kemampuan masyarakat dalam memilih, melainkan pada kualitas kandidat yang disodorkan oleh elite politik.
Semestinya memang tugas dari partai-partai politik sesuai dengan peran dan fungsi yang dijalankan oleh partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Artinya, jika masyarakat dinilai salah memilih, tidak becus memilih, bukan yang dicabut adalah hak memilih dari masyarakat, tetapi yang harus dibenahi adalah proses rekrutmen politik calon kepala daerah oleh partai politik dan peningkatan pendidikan politik yang perlu dilakukan oleh partai politik.
Baca Juga: Wacana dan Pengalaman Koalisi Permanen
Sistem pilkada tidak langsung jika diterapkan berpotensi menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi. Tampak jelas sistem pilkada tidak langsung, akan mencerabut hak masyarakat untuk memilih kepala daerahnya. Artinya, elite-elite dari partai politik, mereka yang tidak becus dalam pengelolaan organisasi partai politiknya, mereka tidak becus menghadirkan kualitas pemimpin, tetapi yang disalahkan adalah rakyatnya.
Patut ditegaskan, mekanisme Pilkada tidak langsung diprediksi akan membuka ruang ketidakadilan dan cenderung akan mengabaikan kepentingan rakyat, utamanya dari proses pemilihan kepala daerah maupun pengelolaan pemerintahannya.
Bahkan, pemilihan kepala daerah tidak langsung jika diterapkan menunjukkan kita kembali ke rezim Orde Baru dengan rasa yang baru. Kita akan memasuki periode New Orde Baru menggantikan Periode Reformasi. Terakhir, diprediksi pilkada tidak langsung, akan ada kesemrawutan dalam pengurusan pilkada dan juga akan menghadirkan wajah ketidakadilan. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS