MK Tolak Sengketa Pilkada 9 Kabupaten di Sultra

Sigit Purnomo

Reporter

Rabu, 05 Februari 2025  /  8:08 am

MK putuskan tolak gugatan Pilkada Gubernur dan 8 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan terkait sejumlah perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), seluruh permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan ini mencakup berbagai sengketa Pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Berikut daftar perkara yang ditolak oleh MK:

Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara:

- Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pemohon: Tina Nur Alam – La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan

Baca Juga: KPU Muna Tetapkan Bahtera sebagai Bupati-Wabup Terpilih 6 Februari

Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota:

- Kabupaten Konawe Utara: Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Sudiro – Raup)

- Kabupaten Buton: Perkara No. 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Syaraswati – Rasyid Mangura)

- Kota Kendari: Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemohon: Abdul Razak – Afdal)

- Kota Baubau: Perkara No. 27/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Nur Ari Raharja – La Ode Yasin)

- Kabupaten Wakatobi: Perkara No. 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Hamirudin – Muhamad Ali)

- Kabupaten Konawe Selatan: Perkara No. 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Adi Jaya Putra – James Adam Mokke)

- Kabupaten Muna: Perkara No. 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: La Ode M. Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan)

- Kabupaten Kolaka Utara: Perkara No. 153/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Sumarling – Timber)

Baca Juga: MK Tolak Gugatan, ASR-Hugua Resmi Menang Pilgub Sultra

- Kabupaten Buton Selatan: Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemohon: Aliadi – La Ode Rusyamin)

Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa seluruh permohonan tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan putusan ini, seluruh proses sengketa Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, baik untuk pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota, resmi berakhir. Putusan ini juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan hasil pemilihan di wilayah tersebut. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS