Muballigh Sultra Sebut Miras Merupakan Induk Kejahatan

Fitrah Nugraha

Reporter

Jumat, 05 Maret 2021  /  3:28 pm

Muballigh Sultra, Muhammad Yasin, S.Pd., M.Pd. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Dalam Islam, segala hal yang merusak diri sendiri dilarang dalam agama mulia ini. Bukan hanya narkotika, tapi juga minuman keras (miras).

Muballigh Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yasin, S.Pd., M.Pd mengatakan, agama Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemudaratan.

Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an kata dia, mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun, pengharaman khamr (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci.

Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan, serta kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs (kotor), perbuatan setan dan sebagainya. Semua ini  mengisyaratkan dampak buruk miras.

"Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa dan kejahatan lainnya," katanya, Jumat (5/3/2021).

Olehnya itu, Muhammad Yasin melanjutkan, pantas jika Nabi saw menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan), Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya, sebagaimana hadis yang diriwayatkan ath-Thabarani.

Baca juga: Gadis atau Janda, Mana Lebih Utama Dinikahi?

Rasul SAW bersabda, khamr adalah induk keburukan. Siapa saja yang meminum khamr, Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Jika ia mati, sementara khamr itu ada di dalam perutnya, maka ia mati dengan kematian jahiliah. (HR ath-Thabarani, ad-Daraquthni dan al-Qudha’i).

Lebih lanjut, Ia menambahkan, Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras, sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90).

Selain itu, Ia menerangkan, Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya).

Hal tersebut sebagaimana Rasul SAW bersabda, Rasulullah SAW telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi).

Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim).

Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadhi, sesuai ketentuan syariah. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat.

"Karena itu miras haram dan harus dilarang secara total. Hal itu hanya bisa terealisir jika syariah Islam diterapkan secara kaffah," pungkasnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TOPICS