Pemkab Buton Selatan Gandeng Kementerian ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat Lewat Sertifikasi MHA
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Rabu, 01 Juli 2026
0 dilihat
Penandatanganan berita acara dari salah satu perwakilan MHA di Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik
" Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tengah mempercepat upaya perlindungan aset masyarakat adat melalui program pendaftaran tanah ulayat "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tengah mempercepat upaya perlindungan aset masyarakat adat melalui program pendaftaran tanah ulayat.
Langkah strategis ini dilakukan guna memetakan wilayah adat secara legal sekaligus mengantisipasi potensi klaim sepihak dari pihak ketiga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Asnani, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat ini tidak ditujukan bagi perorangan maupun komunal biasa, melainkan secara spesifik untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah legal.
"Kami sudah mengidentifikasi beberapa potensi MHA di wilayah ini. Ke depannya kami akan terus berkolaborasi dengan Pemda Buton Selatan untuk mengawal proses ini," ujar Asnani, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Pria di Konawe Todong Anak Umur 3 Tahun Pakai Pisau di Depan Markas Koramil
Kini pihaknya tengah bersiap menindaklanjuti proses tersebut sesuai regulasi yang berlaku setelah status MHA ditetapkan.
Pentingnya sertifikasi ini juga ditegaskan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono.
Menurutnya, proses pendaftaran dan pengukuran tanah merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
Hasil pengukuran nantinya akan tersimpan rapat dalam basis data perdata pertanahan nasional.
Namun, Slameto mengingatkan bahwa pengajuan sertifikat baru bisa diproses apabila Bupati Buton Selatan telah mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan terkait kedudukan dan status hukum MHA.
"Begitu subjek hukumnya sudah oke dan ditetapkan, permohonan sertifikat bisa langsung diajukan. Dengan begitu, tanah ulayat dan masyarakat adatnya dipastikan aman terlindungi," urainya.
Baca Juga: 1200 Dulang di Silahturahmi Akbar Masyarakat Muna Siap Pecahkan Rekor MURI
Sementara itu, Sekretaris Daerah Buton Selatan, La Ode Harwanto, menyatakan dukungannya terhadap program strategis ini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memfasilitasi dan mendorong lahirnya MHA baru di wilayah Buton Selatan.
"Pemda sangat mendorong terbentuknya MHA baru, mengingat wilayah Buton Selatan memang memiliki potensi besar dan karakteristik kuat untuk terciptanya Masyarakat Hukum Adat yang baru," pungkas Harwanto.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 9 MHA yang resmi terdaftar di Buton Selatan, antara lain MHA Binawakili, Lapandewa Kaindea, Galampa Lalole, Galampa Mbanua, Galampa Lipu, Galampa Tambuna Loko, Galampa Rongi, dan Galampa Lapandewa Makmur. (A)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS