Mulai 28 Maret 2026 Pemerintah Blokir 70 Juta Pengguna Medsos hingga Game Online, Ini Alasannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 27 Maret 2026  /  10:08 am

Pemerintah batasi akses medsos dan game online anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Foto: Repro Gadgetren

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mulai membatasi akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun sebagai langkah perlindungan ruang digital yang akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta pengguna di Indonesia yang masuk kategori usia anak. Pembatasan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang kemudian diperkuat melalui aturan turunan di tingkat kementerian.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar dalam perlindungan anak di ruang digital dengan cakupan yang luas.

"Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun," ujarnya, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (27/3/2026).

Menurut Meutya, kebijakan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya ancaman digital terhadap anak, baik dari sisi konten maupun interaksi di internet. Pemerintah menilai perlu ada intervensi untuk mengurangi risiko tersebut.

Baca Juga: Marak Pencurian Data hingga Warga RI Kebobolan Rp 9,1 Triliun, Syarat Ganti Nomor HP Kini Makin Diperketat

"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," tandasnya.

Pada tahap awal, pembatasan akan diterapkan pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi. Beberapa di antaranya mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi, bahkan dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga meminta penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian sistem, termasuk penerapan verifikasi usia dan penguatan fitur keamanan.

Meutya menjelaskan evaluasi terhadap platform digital akan terus dilakukan berdasarkan indikator risiko yang telah ditetapkan pemerintah. Indikator tersebut meliputi potensi interaksi dengan pihak tidak dikenal, paparan konten berbahaya, hingga risiko gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis.

"Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE lain juga dengan melihat indikator risiko sesuai dengan permit, yaitu anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, anak berpotensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi, keamanan dan perlindungan data pribadi anak, potensi menimbulkan adiksi, risiko gangguan kesehatan psikologis anak, dan risiko gangguan fisiologis anak," ungkapnya.

Ia menegaskan, jika satu saja indikator terpenuhi, maka platform tersebut akan dikategorikan berisiko tinggi dan dikenakan pembatasan usia.

"Jika, kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan, maka otomatis faktor tersebut masuk risiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah," tuturnya.

Baca Juga: Purbaya Pangkas MBG jadi 5 Hari Bisa Hemat Rp 40 Triliun, Begini Penjelasannya

Pemerintah menilai kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk platform digital dan masyarakat. Namun, langkah ini dianggap penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

"Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi," tegas Meutya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital nasional dapat berkembang dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak serta tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan pengguna usia dini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS