Marak Pencurian Data hingga Warga RI Kebobolan Rp 9,1 Triliun, Syarat Ganti Nomor HP Kini Makin Diperketat

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 28 Januari 2026
0 dilihat
Marak Pencurian Data hingga Warga RI Kebobolan Rp 9,1 Triliun, Syarat Ganti Nomor HP Kini Makin Diperketat
Maraknya kejahatan digital membuat pemerintah memperketat syarat ganti nomor HP melalui kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik nasional. Foto: Repro Antara.

" Peningkatan kejahatan digital yang menyasar warga Indonesia kembali menjadi perhatian serius pemerintah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Peningkatan kejahatan digital yang menyasar warga Indonesia kembali menjadi perhatian serius pemerintah.

Dalam dua tahun terakhir, praktik penipuan berbasis digital terus berulang dengan pola yang relatif sama, yakni memanfaatkan celah identitas melalui nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat.

Kondisi tersebut memicu kerugian besar, baik bagi masyarakat maupun ekosistem ekonomi digital nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah kini menerapkan cara baru dalam registrasi kartu SIM sebagai langkah memutus mata rantai kejahatan digital.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik dengan skema SEMANTIK, singkatan dari Senyum, Aman dengan Biometrik, yang resmi diluncurkan di Jakarta.

“Dan tentu dalam kerangka itu kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal. Salah satunya dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card,” kata Meutya dalam peluncuran kebijakan tersebut, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga: Aturan Upacara Bendera Rutin di Setiap Sekolah Dirombak, Berikut Perubahan dari Mendikdasmen

Menurut Meutya, berbagai kejahatan di ruang digital memiliki akar persoalan yang sama, yakni anonimitas pengguna nomor seluler. Nomor yang tidak tervalidasi memungkinkan pelaku kejahatan dengan mudah berpindah identitas ketika terdeteksi, sehingga praktik penipuan terus berulang tanpa hambatan berarti.

“Jadi para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, untuk menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya dan ini yang membuat kejahatan digital terus menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya,” ujarnya.

Data yang dipaparkan menunjukkan besarnya dampak kejahatan tersebut. Kerugian akibat penipuan digital tercatat mencapai Rp 9,1 triliun sejak November 2024 hingga awal 2026. Sementara itu, fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia menimbulkan kerugian Rp 4,6 triliun hingga Agustus 2025.

Angka ini sejalan dengan tingginya jumlah korban di ruang digital yang mencapai 22 persen atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia.

“Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan demi perlindungan konsumen,” kata Meutya menegaskan.

Melalui kebijakan terbaru, proses registrasi SIM card kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan serta data biometrik berupa pengenalan wajah.

Registrasi dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari situs resmi, gerai operator, hingga mesin layanan mandiri yang disediakan di sejumlah outlet. Skema ini juga berlaku untuk proses penggantian nomor HP, sehingga tidak lagi bisa dilakukan secara bebas tanpa verifikasi ketat.

Pemerintah memberikan masa transisi sebelum pemberlakuan penuh kebijakan tersebut. Registrasi biometrik akan diterapkan secara menyeluruh enam bulan setelah Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 diundangkan pada Januari 2026. Waktu tersebut diberikan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan akses layanan hingga ke wilayah terpencil.

Baca Juga: Hasil Seleksi Akhir Tenaga GF-ATMR Kemenkes 2026 Resmi Keluar, Berikut Hasilnya

“Tadi disampaikan karena perlu waktu untuk ini menjangkau seluruh Indonesia. Jadi kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januari ini semua sudah mulai. Tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh, itu kita memberikan waktu paling lama sampai Juni,” ujar Meutya.

Dengan penguatan regulasi ini, pemerintah menargetkan pengelolaan identitas digital yang lebih tertib, sekaligus menekan angka penipuan berbasis SIM swap, spoofing, dan penyalahgunaan OTP.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan ruang digital, tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap layanan komunikasi yang sah dan terlindungi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga