Mulai Besok, Berkunjung di Tempat Ini Wajib Scan Aplikasi Peduli Lindungi

Andi May

Reporter

Selasa, 09 November 2021  /  3:50 pm

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat diwawancarai awak media, Foto: Andi May/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat wajib bagi pengunjung hotel, mall dan tempat hiburan lainnya di Kota Kendari.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, semua tempat umum maupun tempat hiburan lainnya wajib memiliki kode batang Peduli Lindungi.

"Kami akan memasifkan penggunaan kode batang aplikasi PeduliLindungi di tempat umum maupun tempat hiburan lainnya. Kebijakan ini sebagai upaya untuk mendorong program vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat Kota Kendari," ujar Sulkarnain, Selasa (9/11/2022).

Sulkarnain menegaskan, kebijakan ini akan mulai berlaku besok, tanggal 10 November 2021.

"Jadi yang boleh mengunjungi tempat hiburan yang berpotensi adanya kerumunan masyarakat, dan yang boleh berkunjung hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19," lanjut Sulkarnain.

Baca Juga: Seleksi Duta Wisata, 75 Peserta Diminta Kampanyekan COVID-19

Baca Juga: Guru ke Dewan: Kami Takut dengan Kepala SMPN 10 Kendari, Jangan-Jangan

Tujuan kebijakan ini, tegas Sulkarnain, agar masyarakat memiliki kesadaran akan situasi Kota Kendari yang sudah mulai kondusif dari penularan COVID-19.

"Kebijakan ini agar masyarakat memiliki kesadaran akan situasi yang sudah mulai kondusif, agar tidak terjadi lagi gelombang-gelombang penularan COVID-19 ke depannya," beber Sulkarnain.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat mendukung kebijakan kode batang aplikasi PeduliLindungi di tempat umum dan hiburan lainnya. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali