Mutasi Pejabat 6 Bulan Sebelum Penetapan Calon, Petahana Bisa Didiskualifikasi

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 23 Desember 2019  /  5:22 pm

Ketua KPU Muna, Kubais bersama 4 komisioner lainnya dan Sekretaris disela-sela Rakor Media Center. Foto : Naryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Peringatan keras bagi petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Muna. Petahana bisa saja didiskualifikasi bila melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.

"Ini warning  bagi petahana dan itu pernah terjadi ada yang di diskualifikasi," kata Kubais, Ketua KPU Muna.

Larangan itu, lanjut Kubais, diatur pada UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 point 2. Dimana, disebutkan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan izin tertulis dari menteri.

"Penggantian yang dimaksud adalah hanya dibatasi mutasi dalam jabatan," ungkapnya.

Sementara untuk mengisi jabatan kosong, petahana dibolehkan. Dengan catatan menempatkan pejabat pelaksana tugas.

Baca Juga: Pengungkapan Kematian Yusuf Kardawi Butuh Otopsi dan Kesaksian Mahasiswa

Untuk tahapan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 8 Juli 2020 mendatang. Nah, enam bulan sebelum itu, petahana jangan coba-coba melakukan mutasi pejabat.

"Kalau mengisi jabatan silahkan, tapi harus pelaksana tugas," tukasnya.

Reporter : Naryo
Editor: Sumarlin

TOPICS

Pemkab Muna