Napi Korupsi Dana PEN Muna La Ode Gomberto Diusulkan Bekerja di Perusahaan Luar Rutan
Reporter
Minggu, 18 Mei 2025 / 9:03 pm
Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi (Kiri) dan Napi Korupsi Dana PEN, La Ode Gomberto. Foto: Ist.
MUNA, TELISIK.ID - Narapidana korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Laode Gomberto, dikabarkan akan bekerja pada salah satu perusahaan yang berada di luar lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raha.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi kepada telisik.id, Sabtu (17/5/2025) kemarin.
"Kemungkinan di perusahaan dia (La Ode Gomberto), persyaratan sudah terverifikasi semua, di Direktorat Jendral Pemasyarakatan sudah lulus tinggal tunggu keputusan menteri," ujar Sulardi.
Sulardi menerangkan, La Ode Gomberto sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substanntif untuk mengajukan permohonan asimilasi pihak ketiga.
Baca Juga: Danlanud Haluoleo Sebut Pesawat Tempur di Muna Ada Berkat La Ode Barhim
"Syaratnya itu berkelakuan baik, sudah menjalani separuh masa tahanan, kalau tidak salah La Ode Gomberto, Maret sudah menjalani separuh masa tahanan," jelas Sulardi.
Sementara itu, Kepala Rutan Raha, Muhamad Asril Yasin A Tahyas, menerangkan, segala persyaratan pengusulan asimilasi pihak ketiga untuk La Ode Gomberto dilaksanakan sesuai prosedur.
"Kita usulkan sesuai prosedur bahwa ada penjamin, sudah menjalani separuh masa tahanan, berkelakuan baik dan segala macam. Kita juga sudah kirim pemberitahuan ke kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang Asril saat dikonfirmasi telisik.id melalui telepon WhatsApp, Minggu (18/5/2025).
Asril juga membenarkan bahwa La Ode Gomberto akan bekerja di perusahaannya sendiri. "Kalau dilihat sih, sepertinya begitu, perusahaan sendiri," tambahnya.
Baca Juga: Target 7 Ton Sekali Panen, Metode Tanam Tabela Benih Gabah Beras Diterapkan Buton Selatan
Di ketahui, berdasarkan pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 21 tahun 2013, menerangkan bahwa asimilasi merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut juga menerangkan bahwa asimilasi tahap tiga adalah asimilasi yang dilaksanakan secara mandiri atau pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama.
Sebagai informasi, La Ode Gomberto yang juga pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS),
Saa ini sedang menjalani hukuman di Rutan Raha setelah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Maret 2024 yang lalu atas kasus Tipikor dana PEN Kabupaten Muna. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS