Nasib Pedagang Ilegal di TPI Sodohoa Ditentukan 2 April
Reporter
Rabu, 31 Maret 2021 / 2:03 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Deadline atau batas waktu Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menyikapi pedagang ilegal dalam kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodohoa berakhir 2 April 2021.
Sebelumnya, 2 Maret lalu, Komisi II DPRD Kota Kendari melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait membahas pengelolaan TPI Sodohoa yang semrawut.
Dalam RDP itu, Komisi II memberikan deadline 3 minggu untuk Pemkot bersikap.
"Tenggat waktu 3 minggu itu diberikan kepada teman-teman Pemerintah Kota dalam hal ini Sat Pol PP, Dinas Perdagangan termasuk bekerjasama dengan UPTD TPI untuk bersikap bagaimana penanganan pedagang pasar yang ada disitu," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin, Rabu (31/3/2021).
Jika tenggat waktu berakhir, Komisi II akan kembali memanggil intansi terkait.
Baca juga: Dari 12 Pendaftar, 7 Nama Ini Lolos Berkas di Pilrek UHO
"Kita akan memanggil lagi teman-teman untuk mempertanyakan bagaimana progres penanganannya," ungkap legislator Mandonga-Puuwatu ini.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku, Pemkot sudah memikirkan bagaimana agar pedagang di TPI mau pindah dari kawasan yang tempatnya berdagang sekarang ini karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Tetap ada (penertiban) kita melakukan pendekatan persuasif, kita juga sedang menyiapkan tempat alternatif untuk mereka berdagang. Muda-mudahan nanti bisa diterima oleh seluruh yang terlibat," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III LM Rajab Jinik menegaskan, DPRD tetap bersikeras untuk menertibkan pedagang yang memang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Karena kalau bukan hari ini kita mulai menegakkan aturan di Kota ini, sampai kapan kita melakukan pembiaran," kata Rajab.
Baca juga: Kuasa Hukum PT. Tribuana Sukses Mandiri Akui Akuisisi Saham PT. TMS Rp 100 Miliar
Rajab mengaku tidak sepakat jika pemerintah harus mencarikan tempat untuk pedagang ilegal tersebut, pasalnya keberadaan mereka berjualan dalam TPI bukan keinginan pemerintah.
"Yang menciptakan itu (berjualan dalam TPI) bukan pemerintah, itu atas dasar kemauan masyarakat yang itu jelas-jelas sudah melanggar aturan," kata Legislator Kambu-Baruga ini.
Sehingga, lanjut Rajab, keliru jika pedagang nantinya ditertibkan lalu kemudian meminta kompensasi untuk dicarikan lahan baru.
"Saya pikir itu keliru, karena itu bukan keinginannya pemerintah mereka berada disitu, bahwa itu keinginan mereka pribadi," tegas politisi Golkar ini.
Boleh-boleh saja pedagang diberikan kompensasi, kata Rajab, jika memang sejak awal keberadaan mereka berdagang di TPI adalah keinginan pemerintah.
"Tapi ini kesalahan masyarakat itu sendiri, setelah itu mereka mau tawar-menawar dengan pemerintah dalam hal penegakan aturan bahwa mereka harus dicarikan lokasi, keliru itu, salah itu," jelas Rajab. (A)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali