Kuasa Hukum PT. Tribuana Sukses Mandiri Akui Akuisisi Saham PT. TMS Rp 100 Miliar

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 31 Maret 2021
0 dilihat
Kuasa Hukum PT. Tribuana Sukses Mandiri Akui Akuisisi Saham PT. TMS Rp 100 Miliar
Kuasa Hukum PT. Tribuana Sukses Mandiri, Safarullah. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Benar itu apa yang disampaikan oleh oleh saudara Arif Kurniawan jika akuisisi saham PT. TMS Rp 100 miliar. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa Hukum PT. Tribuana Sukses Mandiri, Safarullah membenarkan akuisisi harga saham PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) sebesar Rp 100 milliar.

“Benar itu apa yang disampaikan oleh oleh saudara Arif Kurniawan jika akuisisi saham PT. TMS Rp 100 miliar,” ujarnya, Selasa (30/3/2021), menanggapi berita Telisik.id sebelumnya.

Dalam berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra, Herlina Rauf, SH, MH, mengatakan, Direktur Utama PT. Tribuana Sukses Mandiri, Arif Kurniawan, membeli seluruh saham PT Tonia Mitra Sejahtera melalui Amran Yunus selaku Komisaris PT. Tonia Mitra Sejahtera.

Menurut Herlina Rauf, sesuai pengakuan Arif Kurniawan, harga penjualan seluruh saham PT. Tonia Mitra Sejahtera, yang sebelumnya telah disepakati antara Arif Kurniawan dengan Amran Yunus yakni sebesar Rp 100 miliar.

Dihubungi terpisah, Safarullah menegaskan, proses akuisisi saham PT. TMS adalah sah secara hukum, hal ini sebagaimana yang termuat dalam pertimbangan hukum dalam putusan perkara No.83/Pdt.G/2020/PN.Kdi, tanggal 23 Februari 2021.

Baca juga: Nekat Mudik, ASN Siap-Siap Kena Sanksi

“Pertimbangan hakim tersebut menyatakan bahwa tergugat empat, yakni Pemilik PT. Tonia Mitra Sejahtera sekarang ini adalah pembeli yang beritikad baik,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Safarullah, tergugat empat tidak bisa dibebankan sebagai orang yang ikut menanggung atas akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain.

“Harga akuisisi saham PT. TMS, itu adalah harga yang wajar menurut hakim,” jelasnya.

Safarullah juga menambahkan, sesuai keterangan ahli yang dihadirkan saat persidangan, bukti kepemilikan saham seseorang tidak cukup hanya namanya tertera dalam akte notaris tetapi harus dibuktikan dengan adanya penyetoran saham dan tindak fisik.

“Jadi tidak hanya semata-mata ada namanya orang di dalam akte notaris terus dia mengklaim dia memiliki saham di perusahan tersebut, tidak seperti itu,” jelas Safarullah.

Baca juga: Lurah dan Camat di Kendari Harus Tahu Batas Wilayahnya

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika PT. Tonia Mitra Sejahtera yang didirikan pada tahun 2003 oleh Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi (kini menjabat Menteri Perdagangan RI). Ketiganya bersahabat karena bernaung di bawah organisasi yang sama yaitu HIPMI.

Seiring berjalannya waktu, tahun 2019, Ali Said mendapatkan kabar bahwa perusahaan yang mereka dirikan di Sulawesi Tenggara telah berubah struktur. Kemudian Ia mengecek di Kementerian Hukum dan HAM, ternyata benar perusahaan tersebut struktur kepemilikan sahamnya telah berubah.

Menurut Ali Said pada saat bersaksi di PN Kendari beberapa hari yang lalu, syarat untuk mengalihkan sebagian maupun seluruh saham sebuah perusahaan perseroan terbatas harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dihadiri oleh seluruh para pemegang saham.

Namun pada saat pangalihan saham PT. Tonia Mitra Sejahtera, Ia dan Muhammad Lutfi tidak pernah mengikuti RUPS, namun menurut Ali Said, Amran Yunus membuat berita acara seolah-olah telah terjadi RUPS yang diikuti oleh seluruh pemegang saham dan menyetujui pengalihan saham  PT. TMS ke pihak lain.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Ali Said, berdasarkan persetujuan Muhammad Lutfi, kemudian Ia melaporkan kejadian tersebut di Polda Sultra dengan aduan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dengan terlapor Amran Yunus.

Kasus ini tengah bergulir di PN Kendari, dan telah beberapa kali dilakukan persidangan. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga