Nasib Tambang Pasir Nambo Tunggu Revisi RTRW Kota Kendari

La Ode Andi Rahmat

Reporter

Kamis, 02 Februari 2023  /  1:27 am

Perwakilan forum masyarakat Kecamatan Nambo meminta Pemerintah Kota Kendari mempercepat revisi RTRW. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan tambang pasir Nambo bagai drama film yang tak kunjung usai, Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010-2030, tidak mengatur sebagai kawasan tambang, sehingga aktivitas tambang pasir Nambo menjadi ilegal, lantas telah dihentikan 3 bulan terakhir.

Tentunya regulasi sangat penting untuk tata kelola tambang pasir Nambo, kendati demikian banyak warga yang menggantunggkan hidupnya dengan adanya tambang pasir tersebut.

Hal itu menjadi keresahan sehinggra ratusan masyarakat Kecamatan Nambo datang ke Kantor Wali Kota Kendari meminta kepastian perihal revisi RTRW Kota Kendari.

Baca Juga: Warga Nambo Geruduk DPRD Kota Kendari Tuntut Tambang Pasir Dibuka

Koordinator lapangan, Djumrin menguaraikan beberapa tuntutan ratusan masyarakat, di antaranya mempercepat pembahasan revisi Perda RTRW Kota Kendari serta melibatkan masyarakat dalam pembahasannya.

Ia juga meminta agar Penjabat (Pj) Wali Kota dan DPRD Kota Kendari agar mengeluarkan diskresi tambang galian C serta pengelolan tambang menggunakan mesin.

Pemuda dan orang tua turun memperjuangkan kelangsungan hidup mereka untuk memiliki pekerjaan lagi. Karena Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu sedang tugas di luar kota, lantas tuntutan masyarakat diterima oleh Asisten I, Amir Hasan.

Amir Hasan menerangkan, pembahasan revisi RTRW Kota Kendari harus menempuh proses yang panjang, revisi RTRW menjadi kewenangan pusat. Pemerintah Kota Kendari lagi mengusulkan ke pemerintah pusat untuk merevisi RTRW Kota Kendari.

"Hari ini Pemerintah Kota Kendari lagi mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk dirubah RTRW," terang Amir Hasan.

Baca Juga: Warga Nambo Minta Jangan Tutup Mata Pencaharian Dari Tambang Pasir

Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Aswido menjelaskan, hasil rapat koordinasi Kementerian Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 8 Desember 2022 akan ada 11 RTRW provinsi yang akan direvisi serta 10 RTRW kota yang akan direvisi.

Berdasarkan hasil rakor tersebut ditetapkan, Kota Kendari salah satu kota di Pulau Sulawesi yang menjadi target Kementerian ATR/BPN tahun 2023 untuk percepatan penyelesaian review RTRW tersebut melalui bimbingan teknis yang akan dipantau langsung dari pemerintah pusat.

"Tindak lanjutnya besok akan ketemu pemerintah kota dan pihak kementerian dalam rangka percepatan revisi RTRW tersebut," ungkap Aswido. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS