Judi Online Dominan Picu Perceraian di Kendari, 1.118 Pasangan Gagal Pertahankan Hubungan Tahun 2025
Gusti Kahar, telisik indonesia
Senin, 12 Januari 2026
0 dilihat
Kantor Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A mencatat jumlah peceraian 1.118 kasus tahun 2025. Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Jumlah perempuan di Kota Kendari saat ini mengalami peningkatan status janda, hal itu dikarenakan 1.118 istri tidak sanggup mempertahankan hubungan dengan suaminya yang sudah kecanduan judi online (judol) "

KENDARI, TELISIK.ID – Jumlah perempuan di Kota Kendari saat ini mengalami peningkatan status janda, hal itu dikarenakan 1.118 istri tidak sanggup mempertahankan hubungan dengan suaminya yang sudah kecanduan judi online (judol).
Fenomena peningkatan jumlah janda akibat judi online ini menjadi potret krisis ketahanan keluarga di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, di mana judi online tidak hanya menggerus ekonomi rumah tangga, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan dan keharmonisan dalam keluarga.
Ketergantungan terhadap judol kerap membuat suami abai terhadap tanggung jawab nafkah, memicu konflik berkepanjangan, hingga berujung seorang istri harus menjadi janda.
Tingginya angka perceraian di Kota Kendari sepanjang tahun 2025 berdampak langsung pada meningkatnya jumlah janda, khususnya akibat cerai gugat yang mendominasi perkara di Pengadilan Agama (PA) Kendari Kelas 1A.
Baca Juga: Rumah Warga Puuwatu Kendari Tertimpa Pohon Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang
Berdasarkan data terbaru yang diterima telisik.id dari PA Kendari Kelas 1A, tercatat 1.118 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 860 perkara merupakan cerai gugat, sementara 258 cerai talak.
Dominasi cerai gugat ini berkontribusi besar terhadap bertambahnya jumlah perempuan berstatus janda di Kota Kendari.
Wakil Ketua PA Kelas 1A Kendari, Mustafa, mengungkapkan bahwa perceraian di Kota Kendari dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga hubungan jarak jauh (LDR).
Namun demikian, Mustafa menegaskan bahwa judol menjadi salah satu faktor dominan yang memperparah persoalan rumah tangga dan berujung pada perceraian.
Menurutnya, maraknya praktik judi online tidak hanya menggerus kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga merusak keharmonisan rumah tangga secara menyeluruh.
“Judi online memberi dampak serius terhadap ketahanan keluarga. Banyak rumah tangga yang akhirnya tidak mampu bertahan karena salah satu pihak terjerumus dalam praktik tersebut,” ujar Mustafa di kantor PA Kendari, Senin (12/1/2026).
Mustafa menilai, peningkatan jumlah janda tidak hanya menjadi persoalan keluarga, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas jika tidak diantisipasi dengan baik.
“Perceraian itu bukan hanya memutus hubungan suami istri, tetapi juga menciptakan kerentanan sosial, terutama bagi perempuan dan anak,” jelasnya.
Baca Juga: Sebulan Tak Diperbaiki, Warga Anawai Kendari Keluhkan Kabel PLN Terbentang Rendah di Atas Kepala
Sementara itu, Panitera Muda Hukum PA Kendari Kelas 1A, Sudarmin, mengungkapkan, angka perceraian tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.
“Pada tahun 2024 jumlah perkara perceraian tercatat 1.062 kasus. Tahun 2025 naik menjadi 1.118 perkara, dan mayoritas adalah cerai gugat,” ungkap Sudarmin.
Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian lainnya meliputi zina, mabuk, madat, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, hingga faktor ekonomi yang berlarut-larut.
PA Kendari Kelas 1A mendorong peran aktif pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga guna menekan laju perceraian dan mencegah bertambahnya jumlah janda di Kota Kendari. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS