Nekat Buka Usaha Saat PPKM, Izin Usaha Terancam Dicabut

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Minggu, 31 Januari 2021  /  1:11 pm

Apel gelar pasukan persiapan operasi yustisi 2021 di Jatim. Foto: Try Wahyudi Ary Setyawan/Telisik

SURABAYA, TELISIK.ID - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang nekat melakukan pelanggaran prokes saat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

“Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya beserta jajaran akan terus menggelar operasi yustisi untuk penegakan hukum saat PPKM. Saat ini sudah tidak ada lagi sosialisasi. Jika ditemukan pelanggaran, langsung diambil tindakan tegas,” ungkapnya saat gelar pasukan operasi yustisi 2021 di Kodam V Brawijaya, Minggu (31/1/2021).

Mantan Kapolda Kalsel ini mengatakan, tindakan tegas yang diambil adalah mencabut izin usaha pelaku usaha tersebut.

”Bisa diberlakukan denda hingga dicabut izin usaha. Sanksi akan dikenakan jika nekat buka di batasan jam yang sudah ditentukan,” jelas pria yang digadang-gadang sebagai calon Kabareskrim Polri ini.

Baca juga: Tiga Icon Baru Siap Dibangun di Kota Baubau

Sedangkan Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, kasus COVID-19 di awal tahun 2021 meningkat cukup tajam bahkan di Indonesia mencapai 1 juta kasus lebih, tertinggi di Asia Tenggara.

"Kasus positif COVID-19 di Indonesia sudah masuk di angka satu juta lebih. Dan ini tertinggi di Asia Tenggara," jelasnya.

Di Jatim sendiri, kata Suharyanto, selama tiga minggu ini tingkat kesediaan tempat tidur di Rumah Sakit Rujukan pasien COVID-19 relatif menurun. Namun angka positif COVID-19 masih bertahan di angka 800 sampai 1.000.

"Meski kasus COVID-19 di Indonesia tinggi, khusus di Jatim justru alami penurunan. Sehingga masyarakat diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes)," tandasnya. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TOPICS