Netralitas ASN di Muna Rawan, Bawaslu Perketat Pengawasan

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 08 November 2024  /  1:25 pm

Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubmas Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari bersama Sekda, Eddy Uga melaunching pengawasan partisipatif. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID – Tingkat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara, tercatat 24 ASN diduga terlibat politik praktis pada Pilkada.

Untuk meminimalisir pelanggaran ini, Bawaslu Sulawesi Tenggara meluncurkan program pengawasan partisipatif yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

Program ini juga bertujuan mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta melawan praktik politik uang menjelang Pilkada serentak pada 27 November mendatang.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Wanita Mengapung di Pelabuhan Feri Buton Tengah

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari, menyayangkan keterlibatan sejumlah ASN, kepala desa, dan perangkatnya dalam politik praktis.

Menurutnya, Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten terus melakukan pengawasan dan pencegahan, namun peran seluruh elemen masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami berharap semua elemen bisa turut serta dalam pengawasan, menjadi mata, telinga, dan tangan Bawaslu untuk menjaga integritas dan transparansi Pilkada,” ujar Bahari, Jumat (8/11/2024).

Bahari mengingatkan ASN, kepala desa, dan perangkatnya agar tidak terlibat dalam politik praktis, mengingat ada dua kepala desa di Konawe Utara yang telah disidangkan serta enam kepala desa di Kolaka Utara yang berstatus tersangka.

Ia berharap, dengan peluncuran pengawasan partisipatif ini, pelanggaran netralitas dapat ditekan, sehingga Pilkada berjalan lancar.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muna, Munarti, menegaskan pihaknya telah maksimal dalam melakukan pengawasan. Untuk mencegah pelanggaran, pihaknya gencar melakukan imbauan dan sosialisasi kepada ASN.

“Tingginya pelanggaran netralitas ini disebabkan oleh kurangnya informasi dan pemahaman ASN,” jelas Munarti.

Laporan masyarakat dan temuan lapangan mengenai pelanggaran netralitas telah diproses. Jika memenuhi syarat formil dan materil, laporan tersebut akan diteruskan ke BKN Makassar.

Munarti juga mengapresiasi langkah Bawaslu Sulawesi Tenggara yang telah meluncurkan program pengawasan partisipatif. Ia berharap kegiatan ini menjadi sarana bagi ASN, kepala desa, dan perangkatnya untuk memahami pentingnya netralitas.

Baca Juga: PPS Wandoka Wakatobi Ingatkan KPPS Jaga Integritas Saat Bertugas di TPS Pilkada 2024

Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Muna, Syahar Ibnu, menambahkan bahwa pengawasan partisipatif merupakan program unggulan Bawaslu yang bertujuan mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan transparan.

Sementara itu, Penjabat Sementara Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, melalui Sekda Eddy Uga, menekankan bahwa netralitas merupakan prinsip mutlak yang harus dipegang teguh oleh ASN dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terus mengingatkan ASN, kepala desa, dan perangkatnya untuk menjaga netralitas. Pemkab bahkan telah menandatangani pakta integritas netralitas ASN. Beberapa ASN yang terbukti melanggar netralitas juga telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS