Oknum Jaksa dan Polisi Dilapor Dugaan Pemerasan Istri Tersangka
Reporter Medan
Sabtu, 08 Juli 2023 / 7:57 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Oknum jaksa dan pihak kepolisian dari Polres Batubara, Polda Sumatera Utara dilaporkan atas dugaan pemerasan dan perampasan.
Adapun oknum jaksa itu berinisial Y. Dia dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sampai Kejaksaan Agung.
Sedangkan oknum kepolisian itu lebih dari satu orang, di antaranya RB, RBS, IM, KG dan D. Mereka dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara dan Divisi Propam Mabes Polri.
Thomi Faisal, selaku kuasa hukum Nurhafni Boru Hasibuan sebagai pelapor mengaku, kasus harus menjadi atensi pimpinan kejaksaan maupun kepolisian.
Kasus dugaan pemerasan dan perampasan keluarga terdakwa penyalahgunaan narkoba yakni berinisial RH.
"Suami klien kami berinisial RH ditangkap oleh Polres Batubara setelah tujuh hari terdakwa MRR dan rekannya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir. itu kejadiannya Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB," kata Thomi kepada media, Sabtu (8/7/2023) siang.
Baca Juga: 4 Oknum Polri Ditahan Atas Dugaan Peras Dua Waria Rp 50 Juta
Penangkapan RH dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara di pimpin langsung oleh RB, RBS, IM, KG dan DI.
"Penangkapan tanpa saksi kepling dan di situlah ada uang klien kami dirampas dari aplikasi rekening BRI-mo senilai Rp 9 juta dan yang uang tunai mencapai Rp 4 juta," tambahnya.
"Modusnya uang Rp 9 juta ditransfer dari rekening klien kami ke nomor rekening BRI bernama MRA, kami menduga pemilik rekeningnya kenal dengan oknum polisi itu," ungkapnya.
Selain itu, Thomi mengaku ada praktik dugaan pemerasan senilai Rp 150 juta. Selanjutnya, ada juga bukti pembayaran bia transfer ke rekening rekening BRI, berinisial MRA.
"Dugaannya setelah penggrebekan rumah dan penangkapan tanpa didampingi saksi Kepling, suami klien kami Nurhafni Boru Hasibuan dibawa ke Polres Batubara. Dugaan kami, di sanalah RH dimintai uang," tambahnya.
Pengakuan tim hukum, RH diduga diminta untuk menghubungi seorang rekannya agar membayar Rp 200 juta untuk tidak ditahan.
"Setelah itu diserahkan lah uang, ditransfer sebanyak Rp 70 juta sembari menunggu sisa transfer selanjutnya Rp 80 juta. Namun sisa dari kesepakatan tidak terealisasi dan berkas perkara RH akhirnya dilanjutkan dikirim ke kejaksaan," tuturnya.
Setelah berkas RH dilanjutkan ke kejaksaan, oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara. DI malah mengarahkan istri RH atau pelapor untuk mengurus ke Kejaksaan Negeri Batubara.
"Penyidik DI yang menggiring istri RH, Nurhafni Boru Hasibuan untuk menemui jaksa berinisial Y. Singkat cerita, bertemulah mereka di Kantor Kejari Batubara 20 Januari 2023. Awalnya oknum jaksa minta uang sebesar Rp 50 juta untuk meringankan tuntutan," ungkapnya.
Namun dalam pertemuan pertama itu, istri berinisial RH merasa tidak mampu memberikan uang permintaan itu. Selanjutnya mereka bubar dan istri RH pilih pulang.
"Tapi 20 Februari 2023, jaksa itu menghubungi kliennya. Kemudian Nurhafni Boru Hasibuan pun akhirnya mau menjumpai jaksa dan mereka bertemu ke dua kali di Kantor Kejari Batubara. Dalam pertemuan itu, oknum jaksa itu minta uang diberikan secara cicil," sambungnya.
"Dalam pertemuan kedua itu, klien kami menyerahkan uang Rp 25 juta dalam bentuk transfer sebagai bentuk cicilan. Enam hari kemudian, oknum jaksa itu minta lagi Rp 5 juta sebagai tambahan. Lalu klien kami mengirim uang itu dengan cara di transfer juga," tambahnya.
Menurut pengacara, oknum jaksa itu juga berjanji aka mengembalikan uang itu jika tidak sampai Rp 50 juta.
"Jadi klien kami tak sanggup melunasi dan sempat menagih uang kembali dari oknum jaksa sesuai kesepakatan. Selama beberapa bulan, barulah uang itu dikembalikan oknum jaksa itu. Setelah kami sebagai tim kuasa hukum meminta kepada oknum jaksa itu melalui transfer," ucapnya.
Pengakuan Thomi, oknum Jaksa sudah mengembalikan uang itu. Namun dia menegaskan hal itu tidak menghilangkan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang atau pidana.
"Ada dugaan pemerasan dari rangkaian kasus perkara terdakwa RH dan itu sudah terjadi. sebagai ASN, oknum jaksa itu bisa dijerat pasal undang undang tindak pidana korupsi," katanya.
Atas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan kejaksaan itu. Sehingga, mereka membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Polisi dan Jaksa Serah Terima Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat di KPK
"Kami yakin pimpinan dari Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran," terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku, akan menindaklanjuti informasi dimaksud.
"Terkait adanya laporan, akan kita cek dan dipelajari nantinya," terangnya.
Sedangkan Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono mengaku, akan bersikap profesional dalam menangani perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Kami akan pelajari lagi terkait dengan laporan ini. Pastinya, kami akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat tindak pidana atau pelanggaran," terangnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS