4 Oknum Polri Ditahan Atas Dugaan Peras Dua Waria Rp 50 Juta

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 07 Juli 2023
0 dilihat
4 Oknum Polri Ditahan Atas Dugaan Peras Dua Waria Rp 50 Juta
Kantor Bidang Propam Polda Sumatera Utara, tempat empat oknum Polri diduga melakukan pemerasan ditahan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Bidang Propam Polda Sumatera Utara, telah menahan empat anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua waria Fury dan Deca "

MEDAN, TELISIK.ID - Bidang Propam Polda Sumatera Utara, telah menahan empat anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua waria Fury dan Deca.

Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono mengakui telah menahan oknum polri itu di tempat khusus (patsus).

"Sudah kami tahan. Empat personel, satu perwira dan tiga bintara," kata Kombes Pol Dudung Adijono, Jumat (7/7/2023) siang.

Dudung mengatakan, ke empat personel itu lima hari ditahan. Itu untuk memudahkan pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan itu.

Baca Juga: Mahkamah Agung Vonis Mujianto 9 Tahun Penjara, Jaksa Terbitkan DPO

"Jadi, nantinya tim akan melakukan pendalaman lagi sejauh mana keterlibatan ke empatnya dalam dugaan pemerasan ini," terangnya.

Terpisah, Direktur LBH Medan atau perwakilan dari pengacara kedua transpuan itu mengaku akan terus mengawal kasus ini.

"Jadi, kami terus mengawal kasus ini. Kita juga meminta agar pihak kepolisian dari Propam Polda Sumatera Utara terus bekerja dengan profesional. Jangan lambat menanganinya," ungkapnya.

Menurut Irvan, sampai saat ini kasus yang bergulir belum berjalan dengan maksimal. Itu menjadi pernyataan dan penuh kejanggalan.

Propam dan Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara belum melakukan sidang etik dan pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut. Berbeda dengan proses hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin yang diketahui pasca 7 hari viralnya video tindak pidana tersebut, Polda Sumatera Utara terus melakukan sidang etik dan pemeriksaan pidananya secara marathon.

Baca Juga: Diterkam Buaya, Warga Konawe Selatan Ditemukan Tewas

"Jadi, kami harapkan penyidik bekerja dengan profesional," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dua waria yakni Fury dan Deca, mengaku diperas oleh oknum polisi sebesar Rp 50 juta supaya tidak ditahan setelah diamankan dan diduga dijebak.

Mereka resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumatera Utara, pada Jumat (23/6/2023). Keduanya melapor didampingi teman dan kuasa hukumnya dengan bukti tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga