Polisi dan Jaksa Serah Terima Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat di KPK

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 07 Juli 2023
0 dilihat
Polisi dan Jaksa Serah Terima Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat di KPK
Pihak kepolisian menyerahkan tersangka Terbit Rencana Perangin-angin diserahkan ke Kejaksaan sebagai proses tahap II kasus dugaan TPPO. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

" Penyidik Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, menyerahkan tersangka Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, menyerahkan tersangka Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara itu dilimpahkan tahap II dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan diterima oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Langkat.

"Penyidik telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke kejaksaan. Penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (7/7/2023) siang.

Baca Juga: 7 Warga Jawa Timur Jadi Korban TPPO di Thailand, Tersangka Dibekuk Polisi

Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin diduga terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Selain TRP, penyidik juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

"Kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng," tuturnya.

Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS. Akibat perbuatannya, delapan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika di konfirmasi membenarkan adanya penyerahan tersangka TRP.

Baca Juga: Mahkamah Agung Vonis Mujianto 9 Tahun Penjara, Jaksa Terbitkan DPO

"Jadi, penyerahan tersangka itu dilakukan di gedung KPK di Jakarta. Karena TRP ada perkara juga atas kasus yang lain," ungkap Yos Arnold.

Selanjutnya, penahanan TRP tetap dilakukan di KPK. Akan tetapi, pihak kejaksaan tetap mengirim berkas perkara ke pengadilan di Kabupaten Langkat untuk disidangkan.

"Disidangkan nanti di Pengadilan Kabupaten Langkat. Jika nanti di persidangan, bisa saja TRP dihadirkan dalam persidangan, jika diperlukan kesaksian secara langsung. Namun, bisa juga dilakukan sidang online," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga