Pabrik Jagung Dipermasalahkan di Debat Paslon Bupati - Wakil Bupati, Begini Penjelasan Kadis TPHP Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 03 November 2024  /  6:39 pm

Pabrik jagung milik Pemkab Muna di Desa Bea, Kecamatan Kabawo. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID – Pemanfaatan pabrik jagung yang terletak di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan dalam debat pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Sabtu (2/11/2024).

Salah satu calon menyebutkan bahwa pabrik tersebut tidak memberikan manfaat yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Muna, La Ode Anwar Agigi, memberikan klarifikasi.

Anwar menjelaskan bahwa pengelolaan pabrik dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TPHP, sambil menunggu pembentukan dan operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda).

Baca Juga: Gedung Hampir Ambruk, DPRD Muna Barat Desak Pemda Perbaiki SDN 4 Tiworo Selatan

“UPTD telah menyiapkan struktur operasional yang mencakup beberapa sub unit, seperti pasca panen dan pemasaran hasil, pengolahan pangan dan pakan ternak, pengolahan limbah pertanian, serta perbenihan dan kemitraan budidaya,” jelas Anwar, Minggu (3/11/2024).

Sebagai bagian dari persiapan operasional, pada tahun 2023 telah dilaksanakan serangkaian pengujian dan pelatihan operator. Anwar memastikan bahwa hasil pengujian sesuai dengan spesifikasi, dan sumber daya manusia yang ada mampu mengoperasikan mesin serta melakukan analisis kualitas jagung.

“Pengujian juga mencakup riset tentang rendeman jagung sebelum dan sesudah proses standarisasi, dengan mengikuti standar nasional (SNI), serta perhitungan biaya operasional dan potensi pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.

Sejak pabrik selesai dibangun, telah ada minat dari PT Datu Nusra Agribisnis dari Kabupaten Lombok Timur, NTB. Pemkab Muna telah menyetujui kerja sama dengan perusahaan tersebut pada 16 Oktober 2023, sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada 22 Maret 2024, dan operasi perdana dilaksanakan pada 26 Maret 2024.

Namun, selama proses pelaksanaan perjanjian, Dinas TPHP menghadapi tantangan terkait pengelolaan dan kepastian hukum atas tanah yang menjadi lokasi pabrik.

“Hal ini berdampak pada PT Datu Nusra Agribisnis, yang kemudian mengajukan pengunduran diri akibat tekanan dari pihak tertentu,” beber Anwar.

Baca Juga: Tarif Feri Melonjak, Pemkab Muna Usulkan Subsidi untuk Ringankan Beban Warga

Anwar menegaskan bahwa fasilitas pabrik saat ini siap untuk dioperasikan. Yang diperlukan adalah kemauan petani untuk menstandarisasikan jagung yang mereka hasilkan agar memenuhi permintaan pasar.

Ia juga menegaskan bahwa diperlukan ketersediaan dana untuk membeli jagung, mengingat petani menginginkan pembayaran saat jagung ditimbang.

Selain itu, Anwar menanggapi tudingan bahwa lahan pabrik adalah ilegal. Anwar menjelaskan bahwa lahan tersebut didukung oleh dokumen hibah yang saat ini sedang dalam proses pensertifikatan.

“Jika ada yang menyebut lahannya ilegal, itu salah sasaran. Saat ini kami sedang dalam proses pensertifikatan tanah sebagai aset daerah,” tegasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS