PAN Gabung Koalisi Jokowi, 7 Kursi Wamen Menanti?

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Kamis, 26 Agustus 2021  /  9:39 pm

Pertemuan Presiden Jokowi dengan partai politik (parpol) koalisi di Istana Negara Jakarta. Foto: Repro detik.com

JAKARTA, TELISIK.ID – Hadirnya Zulkifli Hasan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), dalam pertemuan partai politik (parpol) koalisi Joko Widodo – Ma’aruf Amin, dinilai mendapatkan kekuatan baru.

Pasalnya, pertemuan tersebut Zulhas sapaan akrabnya, tidak sendirian namun ia didampingi Sekertaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Hal itu menjadi sorotan karena selama ini sikap politik PAN masih abu-abu untuk bergabung dalam koalisi pemerintah.

Bahkan PAN pernah disebut-sebut akan mengisi kursi menteri pada perombakan Kabinet Indonesia Maju pada perombakan kabinet Jokowi-Ma’aruf yang terakhir dilakukan pada akhir April 2021 lalu, ketika terjadi perubahan nomenklatur kementerian, belum lama ini.

Namun, pada akhirnya Presiden Jokowi hanya melantik Nadiem Makarim sebagai Menteri Mendikbud-Ristek dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Lantas jabatan apa yang menjadi peluang?

Baca juga: Warna Baju Sekjen PDIP-Gerindra, Tanda Koalisi Pemilu 2024?

Baca juga: Sering Jadi Korban Vandalisme, PDIP Jatim Instruksikan Kader di Daerah Lapor Polisi

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani tiga Peraturan Presiden (Perpres); pertama, Perpres No. 47/2021 mengatur wamen PAN-RB; kedua, Perpres No. 62/2021 mengatur wamen Mendikbud-Ristek; dan ketiga, Perpres No. 63/2021 mengatur wamen Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Sementara, jabatan wakil menteri pada tiga kementerian tersebut sampai sekarang masih kekosongan (belum terisi).

Selain itu, Kekosongan jabatan wakil menteri tidak hanya terjadi di Kemenpan-RB, Mendikburistek dan Kementerian Investasi, tapi terdapat tiga kementerian lain kursi wakil menterinya masih belum diisi sejak tahun 2020.

Pertama, kursi wakil menteri di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), diatur dalam Perpres No. 96/2020; Kedua, jabatan wakil menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), diatur dalam Perpres No. 95/2020; dan ketiga, jabatan wakil menteri untuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diatur dalam Perpres No. 107/2020.

Kemudian, kursi wakil menteri keempat yang masih kosong adalah wakil menteri ESDM diatur dalam Perpres No. 105/2016. Setelah Arcandra Tahar, Jokowi belum menempatkan orang baru di jabatan tersebut.

Kendati demikian, pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dalam pengangkatan maupun pemberhentian jabatan menteri dan wakil menteri diatur dalam pasal 100 No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menjadi hak prerogatif Presiden. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha