PDAM dan Kejari Kolut Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Reporter Kolaka Utara
Selasa, 15 Maret 2022 / 7:08 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) teken Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan MoU tersebut, berlangsung di Aula R Soeprapto Kantor Kajari Kolut, Selasa (15/3/2022), disaksikan Ketua Komisi III DPRD, Abu Muslim, Kadis PUPR, Mukramin, Kadis Kesehatan, Irham, perwakilan DLH, Ukkas, Kepala Bappeda, Ihwan dan Sekretaris TPID dan Kabag Ekonomi, Jumriah.
Menurut Kajari Kolut, Teguh Imanto, penanda tanganan MoU antara PDAM dan Kajari terkait penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
"Dengan adanya MoU tersebut, diharapkan ke depannya kami dapat melakukan pelayanan, konsultasi dan bantuan hukum, khususnya menyangkut bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di tubuh PDAM," katanya, Selasa (15/3/2022).
Kajari juga berharap, dengan adanya MoU tersebut, pihak kejaksaan secepatnya mendapat surat kuasa khusus (SKK).
Baca Juga: Komisi III Hearing PDAM Soal Surat Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kejari Kolut
"Yang jelas dalam MoU itu, kami selaku pihak pertama dan PDAM sebagai pihak kedua, telah sepakat melakukan kerjasama, sehingga dengan MoU ini, kami selaku pengacara negara sudah dapat melakukan pendampingan," terangnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Tampanama, Jumadi berharap dengan adanya MoU antara PDAM dan kejaksaan, maka segala sesuatu yang akan dikerjakan ke depannya akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan.
"Hal ini penting dilakukan sebagai upaya perbaikan, sehingga ke depannya tata kelola di PDAM semakin baik," tukasnya.
Baca Juga: DPRD Kota Kendari Minta PDAM Selesaikan Utang Dana Pensiun
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim menuturkan, secara sederhana persoalan perdata dapat dicontohkan perjanjian-perjanjian, sementara tata usaha negara berkaitan dengan administrasi antar sesama lembaga.
"Dan sebenarnya banyak teman-teman PDAM tidak mengerti tentang itu, sehingga PDAM berinisiatif membangun kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum khusus bidang perdata dan TUN," bebernya.
Jadi, substansi MoU tersebut, lanjut politisi Golkar ini, khusus kerjasama antara kejaksaan dan PDAM di bidang perdata dan TUN terpisah dan tidak berkaitan dengan surat rekomendasi kejaksaan beberapa waktu lalu. (B-Telisik)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Kardin