Komisi III Hearing PDAM Soal Surat Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kejari Kolut

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 08 Februari 2022
0 dilihat
Komisi III Hearing PDAM Soal Surat Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kejari Kolut
Hearing Komisi III DPRD Kolut bersama Direktur PDAM dan Pemda Kolut. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kolut bersama instansi terkait, menelorkan beberapa rekomendasi yang merujuk pada tujuh poin isi surat rekomendasi Kejari Kolut atas temuan adanya pelanggaran administrasi dalam manajemen PDAM "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama Kolut, Pemda Kolut, dan Badan Pendapat Daerah (Bapenda).

Hearing yang berlangsung di ruang aspirasi gedung legislatif Kolut tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut. Nomor: B-41/P.3.16/F.1/01/2022 kepada Bupati Kolut yang ditembuskan ke Ketua DPRD Kolut, perihal Rekomendasi Hasil Penyelidikan.  

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim, SH bersama instansi terkait menelorkan beberapa rekomendasi yang merujuk pada tujuh poin isi surat rekomendasi Kejari Kolut atas temuan adanya pelanggaran administrasi dalam manajemen PDAM Tirta Tampanama Kolut.

Rekomendasi hasil RDP tersebut antara lain, meminta Direktur PDAM Tirta Tampanama agar sesegera mungkin mengkomunikasikan penyusunan dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengadaan barang dan jasa BUMD.

"Ternyata, sampai saat ini belum ada payung hukum yang menaungi PDAM kita, sehingga poin pertama dari rekomendasi Kejaksaan meminta PDAM dan Pemda Kolut membuat Perda tentang itu. Dan kami juga telah menekankan hal itu," kata Abu Muslim, Saat ditemui usai RDP, Senin (7/2/2022).

Selanjutnya, Komisi III merekomendasikan agar PDAM menyusun bussines plan agar dapat diketahui rencana bisnis mereka selanjutnya.

"Menurut Direktur PDAM penyusunan bussines plan sudah selesai, setelah ia presentasi dengan pengawas, kemudian bupati, baru presentasinya ke DPRD Kolut," urainya.

Selain itu, kelebihan jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan penyedia air bersih bagi masyarakat Kolut tersebut tidak berbanding lurus dengan hasil pendapatan PDAM setiap bulannya, menyebabkan perusahaan daerah ini terbebani.

Atas dasar itu, Komisi III meminta Direktur PDAM mulai hari ini menghentikan penerimaan karyawan dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pegawai PDAM mulai dari unit kerja sampai induk.

"Direktur PDAM mengakui adanya kelebihan karyawan sehingga kami rekomendasikan agar menghentikan penerimaan serta melakukan evaluasi kinerja karyawan sampai di tingkat kecamatan karena jika karyawannya bayak sementara pelanggan sedikit, maka pasti perusahaan akan berutang terus," terangnya.

Baca Juga: Simak Tiga Aturan untuk Penonton dan Pembalap di Sirkuit Mandalika 2022

Tidak hanya itu, tunggakan pelanggan yang angkanya mencapai miliaran rupiah juga memperparah kondisi perusahaan daerah ini.

Dan ironisnya lagi, tunggakan tersebut tidak hanya bertumpuk di pelanggan dari kalangan masyarakat umum, tapi juga menggunung di instansi perkantoran atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Kolut.

Olehnya itu, Ketua Komisi III setelah mendengar saran dan masukan dari Anggota Komisi III, meminta Asisten I Setda Kolut untuk menyampaikan ke Sekda agar memberikan teguran kepada OPD yang menunggak pembayaran PDAM.

"Kami juga meminta Direktur PDAM, sesegera mungkin menyurati OPD yang berutang dan surat tersebut ditembuskan ke bupati dan DPRD sehingga kami bisa ikut mengevaluasi serta mengontrol. Dan jika perlu kita RDP lagi dengan OPD terkait bersama dengan PDAM untuk mencari titik temu," bebernya.

Hal serupa disampaikan Anggota Komisi III, Haedirman Sarira, S.Pd. Ia meminta agar setiap surat yang dikeluarkan pihak PDAM ke OPD yang menunggak pembayaran air ditembuskan juga ke DPRD.

"Dengan begitu, kami dapat mengetahui progresnya dan bisa menjalankan tugas serta fungsi pengawasan kami sebagai legislatif," tuturnya.

Menanggapi jumlah karyawan yang tidak berimbang dengan pemasukan PDAM, Direktur PDAM Tirta Tampanama Kolut, Jumadi, S.Sos menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi atas kinerja karyawan dengan memberikan beban dan tugas kepada mereka. Atas dasar itu, ia dapat mengukur sejauh mana pegawai mampu menyelesaikan tugas yang diberikan.  

Baca Juga: Manggarai Perketat Pengawasan Obat dan Makanan

"Tapi terkait persoalan ini, kita perlu kehati-hatian untuk mengambil kesimpulan dalam waktu dekat, karena ini menyangkut hajat hidup seseorang. Terlebih lagi penilaian kinerja karyawan itu sifatnya fluktuatif, hari ini semangat besoknya mungkin kendor lagi," jelasnya.

Meski demikian, dirinya membenarkan jika jumlah karyawan saat ini membebani keuangan PDAM dan hal tersebut bisa diatasi dengan adanya penambahan pelanggan.

"Sebenarnya idealnya jumlah karyawan kalau dibandingkan dengan jumlah pelanggan PDAM saat ini, itu di bawah 100 orang," ucapnya. (A-Telisik)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga