Lakukan Penjaringan Perangkat Desa, Pj Kades Wamorapa Langgar Perda dan SK Bupati
Aris, telisik indonesia
Selasa, 15 Maret 2022
0 dilihat
Pj Kades Wamorapa melakukan penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat dan lembaga desa. Foto: Ist.
" Usai melakukan pemberhentian perangkat dan lembaga desa, Pj Kepala Desa Wamorapa, Ruslan, kini membuka pendaftaran untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat dan lembaga desa "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Usai melakukan pemberhentian perangkat dan lembaga Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Pj Kepala Desa Wamorapa, Ruslan, kini membuka pendaftaran untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat dan lembaga desa.
Pj Kades Wamorapa, Ruslan mengatakan, berdasarkan penjaringan tersebut, nama-nama yang akan mengisi kekosongan jabatan pada perangkat dan lembaga desa itu sudah ditetapkan sejak Senin (14/3/2022).
Terkait dengan penjaringan itu, Ruslan mengungkapkan, hal tersebut merujuk pada surat yang pernah ia layangkan kepada Camat Wakorumba Utara, bulan Februari lalu. Selanjutnya dari surat yang ia layangkan itu, ia diarahkan untuk melakukan penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan.
"Jadi penjaringan itu saya lakukan," kata Ruslan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/3/2022) malam.
Sementara itu, Camat Wakorumba Utara, La Muda mengaku belum mendengar ada penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat beserta lembaga Desa Wamorapa.
La Muda mengungkapkan, Pj Kades Wamorapa belum melapor ke pihak Kecamatan Wakorumba Utara soal adanya penjaringan itu.
Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas SDM Petani, Dinas TPHP Konawe Ajarkan Budidaya Kelapa Sawit dan Nilam
"Nanti saya cek dulu ya," tulis La Muda melalui pesan WhatsApp-nya.
Pada dasarnya, kata La Muda, di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Butur Nomor 15 Tahun 2013, Pj Kades bisa memberhentikan dengan alasan yang jelas, tetapi tidak bisa mengangkat perangkat.
"Patokannya di situ. Memberhentikan setelah ada rekomendasi camat," terangnya.
Terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Pj Kades Wamorapa yang diduga melanggar aturan dalam melakukan pemberhentian para perangkat dan lembaga desa, La Muda mengatakan, kemungkinan Pj Kades Wamorapa akan dipanggil oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Butur.
"Camat juga akan panggil untuk klarifikasi," kata La Muda.
Sementara itu, menanggapi penjaringan yang telah dilakukan Pj Kades Wamorapa untuk mengisi kekosongan jabatan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, kalau benar Pj Kades memberhentikan perangkat dan aparat lembaga desa, lalu mencoba mengangkat perangkat baru, Pj Kades yang bersangkutan melanggar aturan.
"Antara lain Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan mengabaikan SK Bupati Butur sebagai atasannya," jelas Amaluddin Mokhram.
Di mana SK tersebut mengenai pengangkatan Ruslan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa dan juga berisi tugas dan larangan bagi Pj Kades dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Calon Ketua KONI Muna Orang di Badan, Bupati: Harus Ada yang Legowo
Amaluddin menerangkan, dalam SK tersebut tercantum larangan bagi Pj Kades untuk memberhentikan perangkat, kecuali sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini perangkat bisa diberhentikan karena sebab-sebab yang pantas untuk diberhentikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya dalam SK tersebut, Amaluddin menjelaskan, Pj Kades dilarang mengangkat perangkat baru. Apabila ada perangkat yang diberhentikan (bila sesuai aturan), maka hanya bisa ditunjuk perangkat lain yang masih menjabat untuk mengisi jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pejabat yang diberhentikan sampai masa jabatan perangkat tersebut berakhir.
"Jadi Pj Kades tidak dibenarkan melakukan penjaringan calon perangkat apalagi mengangkat perangkat baru untuk mengisi kekosongan yang ada," jelas Amaluddin. (A)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali