Pelaksana PT Law Agung Mining Ditahan Kejati Sultra

Thamrin Dalby

Reporter

Selasa, 20 Juni 2023  /  8:25 am

Tersangka GAS selaku pelaksana PT Lawu Agung Mining (memakai masker) saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali memeriksa pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, berinisial GAS. Pemeriksaan kali ini berakhir dengan penahanan tersangka, Senin (19/6/2023) malam.

“Malam ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penahanan tersangka berinisial GAS selaku pelaksana dari PT Lawu Agung Mining, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Mandiodo,” ungkap As Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan.

Ade Hermawan juga membeberkan bahwa penahanan ini dilakukan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Adapun yang disangkakan terhadap tersangka GAS hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan penjualan ore nikel tanpa izin.

“Di situ ada penjualan ore nikel tanpa izin yang seharusnya tersangka menjual ore nikel kepada PT Antam kemudian KSO dengan Perusda, namun tersangka GAS melakukan penjualan sebagian besar dijual keluar dengan menggunakan dokumen terbang ke smelter, tentunya dengan menggunakan dokumen terbang yang salah satunya sudah dijadikan tersangka yaitu itu Direktur PT KKP," bebernya.

Baca Juga: Kejari Kendari Didemo Tuntut Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dan Mobil Penyapu Jalan

Dia menambahkan, ada 38 perusahaan yang masih didalami oleh penyidik, sejauh mana perannya. Karena disitu ada kerja sama yang melibatkan penambang-penambang lain.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara untuk pasal 2, dan pasal 3 minimal 1 (satu) tahun penjara, maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

As Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

 

Menurutnya, mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang, penyidik yang akan menentukan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka GAS, Andi Simangungsong mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Profil Wali Kota Bandung Ditangkap KPK, Harta Tiba-Tiba Bertambah Rp 2 Miliar

“Kita menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Menurut kami terdapat perbedaan persepsi antara penasehat hukum dan pihak Kejaksaan selaku penyidik dalam menilai permasalahan ini,” ungkap Andi Sumangungsong, saat ditemui seusai tersangka digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawsi Tenggara.

Penasehat hukum tersangka akan tetap melakukan upaya-upaya hukum untuk membela kliennya.

“Kami dari penasehat hukum menilai bahwa yang dilakukan oleh klien kami bukanlah tindak pidana, apalagi tindak pidana korupsi. Tapi kita akan ikuti upaya-upaya hukum selanjutnya,” ujar Andi Simangungsong. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS