Dua Pemuda Ditangkap Setelah Viral Cekoki Bocah dengan Miras
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Senin, 24 Agustus 2020
0 dilihat
Video viral, seorang bocah yang minum minuman keras hingga teler. Foto: Ist.
" Pasal yang disangkakan adalah UU Perlindungan Anak dan UU ITE. "
LUWU TIMUR, TELISIK.ID - Polisi menangkap dua pemuda yang memberikan minuman beralkohol kepada seorang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, setelah videonya viral di media sosial.
FE (20) dan RFH (19) kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Luwu Timur. Sebelumnya, aksi kedua pemuda ini viral di media sosial setelah menyuruh seorang bocah menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan.
AKBP Indratmoko mengatakan, kedua pemuda ini ditangkap karena ulahnya yang mencekoki bocah dengan miras hingga berjalan sempoyongan karena teler.
"Mereka sudah ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Towuti dan sudah dibawa ke Polres Lutim (Luwu Timur)," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Atas tindakan tidak bermoral itu, kedua pemuda warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini disangkakan pasal berlapis mulai pasal 76b, pasal dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak serta pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal yang disangkakan adalah UU Perlindungan Anak dan UU ITE," kata AKBP Indratmoko.
Indratmoko menambahkan, kedua tersangka ini dijerat pasal 76b dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
Baca juga: Warga Temukan Bom Jenis Mortir, Diduga Sisa Perang Dunia Kedua
Sementara pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga disangkakan kepada kedua pemuda itu karena secara sengaja mengunggah aksi mereka ke sosial media.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," papar Indratmoko.
FE berperan sebagi orang yang memberi miras kepada bocah itu berulang kali, sementara RFH merekam aksi kawannya itu dengan handphone.
Indratmoko menjelaskan bahwa aksi kedua pemuda itu dilakukan di sebuah kebun lada yang berada di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan.
Sementara bocah yang menjadi korban kelakuan tidak bermoral kedua pemuda ini akan diperiksa kesehatannya. Polisi khawatir ginjal bocah itu rusak akibat menenggak miras dalam jumlah banyak.
"Besok kita bawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Kami takut jika organ tubuhnya rusak karena terlalu banyak menegak miras," tutupnya.
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Haerani Hambali