Pembentukan Dewan Pengupahan Konawe Terkendala Anggaran

Muhamad Surya Putra

Reporter Konawe

Selasa, 17 November 2020  /  4:15 pm

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe belum ada sampai saat ini. Foto: suarapekanbaru.com

KONAWE, TELISIK.ID - Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe, yang nantinya berfungsi untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe sejauh ini mengalami kendala.

Dewan Pengupahan ini terdiri beberapa unsur gabungan seperti Dewan Pakar, Asosiasi Pengusaha, Akademisi, Serikat Pekerja dan juga dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe sendiri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe, Ir. Joni Pisi mengatakan, syarat penentuan standar UMK harus membentuk Dewan Pengupahan terlebih dahulu. Namun saat ini pihaknya menemui kendala, karena tidak tersedia anggaran yang menyokong pembentukan itu.

"Kita sudah siap dewan pengupahan, tapi masih terkendala di dana," singkatnya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Kapal Pemancing Terombang-ambing di Perairan Wakatobi

Ia menambahkan, salah satu indikator penentuan UMK yaitu melihat harga barang dan jasa serta Kebutuhan Layak Hidup (KLH) masyarakat setempat.

Saat ditanya mengenai kisaran angka UMK nantinya, ia menyebut pihaknya belum menentukan besaran tersebut, karena perlu kajian dari beberapa unsur dalam Dewan Pengupahan.

"Semoga di ABDP-P tahun 2020 sudah dianggarkan agar awal tahun depan sudah terbentuk," ujarnya saat diwawancarai Telisik.id beberapa waktu lalu.

Selama ini, Kabupaten Konawe yang merupakan salah satu kabupaten tertua di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai saat ini belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK). (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS