Pembinaan K3 Umum Batch II 2026 Resmi Dibuka Kemnaker, Berikut Syarat dan Link Daftarnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 06 April 2026  /  9:36 am

Kemnaker membuka pembinaan K3 umum batch dua 2026 untuk ribuan peserta seluruh Indonesia. Foto: Repro Cermati Protect

JAKARTA, TELISIK.ID - Upaya peningkatan keselamatan kerja kembali diperkuat melalui pembukaan program pembinaan dan sertifikasi K3 bagi masyarakat luas di tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch II dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai Senin, 6 April 2026 hingga Minggu, 12 April 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa program ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses kompetensi K3 di tengah meningkatnya kebutuhan dunia kerja terhadap tenaga ahli keselamatan.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” katanya dalam rilis pers, sebagaimana dikutip dari Kompas, Senin (6/4/2026).

Program ini dilaksanakan seiring meningkatnya kesadaran perusahaan terhadap pentingnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Selain untuk memenuhi regulasi, kompetensi K3 juga dinilai berperan dalam menjaga keberlangsungan usaha serta menekan risiko kecelakaan kerja.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Swasembada Aspal di Pulau Buton, Diklaim Tekan Impor 80 Persen dan Cuan Rp 23 Triliun

Menurut Yassierli, penguatan kompetensi K3 tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan aturan, tetapi juga perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh.

“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, program ini memberikan pembinaan secara gratis. Namun, peserta tetap diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Rincian biaya tersebut meliputi Rp150.000 untuk sertifikat pembinaan pelatihan K3, Rp120.000 untuk evaluasi SKP AK3, serta Rp150.000 untuk penerbitan SKP.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta. Minimal pendidikan yang dibutuhkan adalah lulusan D3. Selain itu, peserta wajib melampirkan dokumen berupa scan ijazah asli dalam format PDF, scan KTP, pasfoto latar merah, surat pernyataan kesediaan mengikuti pembinaan yang ditandatangani di atas materai, curriculum vitae, serta surat keterangan sehat.

Peserta juga diharuskan menyiapkan perangkat pendukung seperti telepon seluler untuk absensi dan komputer atau laptop untuk mengikuti pembinaan. Ujian akan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh penyelenggara.

Baca Juga: Gaji Pegawai Dapur Tak Berubah Meski MBG Sudah Dipangkas 5 Hari, Begini Penjelasan Resmi BGN

Adapun pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung mulai 27 April hingga 13 Mei 2026. Program ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi berikut: https://s-link.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH2

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi lanjutan melalui kanal resmi, termasuk media sosial lembaga, guna memastikan keakuratan informasi terkait program tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS