Pemeriksaan 11 WNA India di Kota Baubau, Pelanggaran Keimigrasian Terkuak
Reporter
Senin, 28 Agustus 2023 / 9:44 pm
BAUBAU, TELISIK.ID - Ketika investigasi terus berlangsung, informasi baru mengungkap, dari 11 WNA asal India yang diamankan di Kota Baubau, sebagian kini menghadapi konsekuensi hukum keimigrasian, termasuk ancaman deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Teguh Santoso, kembali memberikan informasi. Dari 11 orang tersebut, 2 yang sebelumnya tidak memiliki dokumen kini terungkap mempunyai fotokopi dari dokumen aslinya. Meski demikian, mereka juga terindikasi overstay atau melebihi batas izin tinggal.
Selain itu, 3 dari WNA tersebut akan segera dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Baca Juga: Seorang Pria Misterius Panjat Menara Masjid di Kota Baubau, Diduga Hendak Bunuh Diri
Baca Juga: 11 WNA Asal India Diamankan di Kota Baubau
"Kami sedang berkoordinasi dengan kedutaan besar India terkait hal ini," ujarnya, Senin (28/8/2023).
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Prasetya Wiratama Jaladri S, memberikan tanggapannya terkait proses hukum
"Informasi selanjutnya akan segera disampaikan," singkatnya via Whatsapp, ia menegaskan, pihaknya sedang bekerja secara intensif terkait kasus ini hingga tuntas.
Mengacu pada UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011, dari total WNA yang ditahan, 8 di antaranya akan dikenakan pasal 78 yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan izin tinggal, sementara 3 lainnya akan dikenakan pasal 75 ayat 1 yang berkaitan dengan pelanggaran lain dalam Undang-Undang Keimigrasian. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS