11 WNA Asal India Diamankan di Kota Baubau

Elfinasari, telisik indonesia
Jumat, 25 Agustus 2023
0 dilihat
11 WNA Asal India Diamankan di Kota Baubau
11 warga India diamankan di Kota Baubau dan saat ini sedang dalam masa pemeriksaan. Foto: Ist.

" 11 Warga Negara Asing (WNA) asal India kini diamankan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian "

BAUBAU, TELISIK.ID - 11 Warga Negara Asing (WNA) asal India kini diamankan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Teguh Santoso, kronologi penangkapan itu masih belum sepenuhnya jelas.

"Informasi ini merupakan limpahan dari Polsek Sampuabalo. Kami menerima telepon sejak jam 5 pagi dari Kabag Ops dan setelah koordinasi, kami konfirmasi ada 11 warga India di Polsek tersebut. Selanjutnya, kami melakukan pemeriksaan awal," ujarnya, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Kota Baubau Kembangkan Kawasan Perdagangan Hasil Perikanan

Dalam pemeriksaan awal, terungkap 6 dari warga India tersebut memiliki masalah overstay, yaitu melebihi batas izin tinggal. Sementara 2 lainnya tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Namun, 3 WNA lainnya terbukti memiliki dokumen lengkap.

Saat ini, otoritas keimigrasian masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui alasan mereka datang ke Indonesia, terutama ke Kota Baubau dan Kabupaten Buton.

"Kami masih dalam tahap pemeriksaan, sehingga belum dapat menentukan sanksi yang akan diberlakukan," tuturnya.

Baca Juga: Pesta Adat Mataa, Cerminan Rasa Syukur dan Warisan Kota Baubau

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Prasetya Wiratama Jaladri S menginformasikan, dari 11 WNA tersebut, 10 di antaranya adalah laki-laki dan 1 perempuan. Proses pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.

"Bagi yang terbukti overstay, kami akan proses deportasi. Sedangkan bagi yang tidak memiliki dokumen keimigrasian, akan dikenakan tindak pidana keimigrasian sesuai prosedur," katanya. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga