Pemilik Kapal Cepat MV Indomas Muna 1 Curiga Izin Berlayar Dicekal UPP Raha

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 15 Oktober 2025  /  7:06 pm

Bupati Muna, Bachrun Labuta saat memediasi persoalan kapal Indomas dan UPP Raha. Foto: Sunaryo/Telisik.

MUNA, TELISIK.ID - Upaya pemilik  kapal cepat MV Indomas Muna 1 mendapatkan izin berlayar rute Raha-Maligano-Kendari (PP) belum membuahkan hasil.

Kapal cepat milik putra daerah Muna itu diduga dicekal oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raha untuk berlayar. Pemilik kapal dipimpong sana-sani untuk mendapatkan izin berlayar.

Albert, pemilik kapal mengaku sudah berupaya memenuhi persyaratan yang diarahkan oleh UPP Raha. Bayangkan, dari UPP Raha, ia diarahkan untuk ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari.

Baca Juga: Kronologi Karyawati Alfamart Dina Oktaviani Disetubuhi hingga Berujung Tewas di Tangan Atasan, Anak dan Istri Diungsikan ke Ruma

Setelah, urusan di KSOP Kendari tuntas, ia diarahkan ke UPP Raha untuk bermohon izin pelayanan.

Namun, bukannya menjawab surat yang mereka ajukan, UPP Raha malah melempar masalah itu Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

"Kita sangat dipermainkan," kata Albert, Rabu (15/10/2025).

Albert menegaskan, hadirnya kapal Indomas bukan untuk bersaing dengan kapal cepat yang ada saat ini. Namun, Indomas hadir untuk memperbaiki pelayanan dalam pelayaran.

Kepala UPP Kelas II Raha, Hamdjan melalui stafnya, Bagas menerangkan, tim Marine Kemenhub telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal Indomas.

Dari hasil pemeriksaan, banyak saran-saran yang harus dipenuhi oleh pihak Indomas agar sertivikat bisa keluar dari Kemenhub.

"Dalam melengkapi itu, saya akan terus mendampingi pihak Indomas," kata Bagas.

Baca Juga: Ratusan Pelaku Usaha Lokal Ramaikan Festival UMKM 2025 di Kota Baubau

Sementara itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta yang melakukan mediasi, meminta pihak Indomas untuk melengkapi syarat sesuai ketentuan peraturan.

Begitu juga, UPP Raha, agar tidak kaku dalam menerapkan aturan. Paling tidak, ada diskresi yang tidak menghambat usaha orang lain.

"Pihak Indomas harus segera penuhi syarat-syarat keselamatan pelayaran dan UPP Raha, jangan buat aturan yang menghambat usaha orang lain," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS