Pemkab Muna Buka Pendaftaran Lelang 9 Jabatan Esalon II Besok

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 01 Desember 2024  /  11:35 am

Sekda Muna, Eddy Uga mengatakan pendaftaran lelang jabatan esalon II segera dibuka. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan melakukan lelang jabatan esalon II. Bila tak ada aral melintang, pendaftaran lelang dibuka pada 2 Desember 2024.

Ada sembilan jabatan yang akan dilelang, yakni staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan, staf ahli bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan, asisten perekonomian dan pembangunan, sekretaris dewan.

Kemudian kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan, kepala Dinas Perikanan,Pendapat dan kepala Badan Pendapatan.

Baca Juga: HUT ke-5 telisik.id: Fokus Layani Publik Sajikan Informasi Berkualitas dan Konten Kreatif

Sekda Muna, Eddy Uga mengatakan, lelang jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong dan pejabatnya akan pensiun di akhir tahun ini.

Untuk adminitrasi kelengkapan syarat lelang telah dikantongi berupa pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Izinnya sudah diserahkan ke Plt Bupati, Bachrun Labuta sebagai pembina kepegawaian di daerah," kata Eddy Uga, Minggu (1/12/2024).

Baca Juga: Polres Konawe dan Polda Sultra Jaga Ketat Rapat Pleno Penghitungan Suara di PPK

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Muna, Asmadi Teno mengatakan, dalam lelang jabatan itu, panitia seleksi menggandeng tim asessmen dari UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun syarat peserta lelang meliputi memiliki pangkat serendah-rendahnya pembina IV/a, sedang atau pernah menduduki jabatan esalon III paling singkat tiga tahun, berusia setinggi-tingginya 56 tahun saat pelantikan, kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau D-IV.

Kemudian memiliki pengalaman dalam tugas yang terkait jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS