Pemkab Muna Sosialisasi Pilkades Antarwaktu, Pemilih Diwakili Tokoh Masyarakat
Reporter Muna
Sabtu, 19 April 2025 / 8:45 pm
Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto, tengah mempersiapkan pelaksanaan Pilkades antarwaktu, Sabtu (19/4/2025). Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) antarwaktu.
Ada lima desa yang akan menyelenggarakan Pilkades antarwaktu itu, yakni Desa Wadolao, Kecamatan Marobo; Matombura, Kecamatan Bone; Masalili, Kecamatan Kontunaga; Wantiworo, Kecamatan Parigi; dan Lagasa, Kecamatan Duruka.
Lima desa itu melakukan pemilihan antarwaktu dikarenakan kades mereka meninggal dunia, mengundurkan diri, dan terjerat hukum.
Baca Juga: Bupati Konawe Selatan Minta PT Merbau Jaya Tak Gusur Warga Sebelum Buktikan Dokumen Sah
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto, menerangkan bahwa sebelumnya akan dilaksanakan sosialisasi di internal pemkab dan setelah itu dilanjutkan ke desa-desa penyelenggaraan Pilkades antarwaktu.
"Kita sosialisasikan di interal untuk membahas persiapannya," kata Fajaruddin, Sabtu (19/4/2025).
Pemilihan nantinya berbeda dengan pemilihan sebelumnya. Pemilih hanya akan diwakili oleh para tokoh-tokoh masyarakat desa, sedangkan calon tergantung yang mendaftar.
Kemudian akan dilakukan penjaringan oleh panitia pemilihan yang diangkat oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga: Asrama Mahasiswa Bombana di Makassar Memprihatinkan, Pemkab Dituding Mengabaikan
Anggaran Pilkades antarwaktu rencananya menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, memastikan penyelenggaraan Pilkades antarwaktu telah mengantongi peraturan bupati (Perbup), yang akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan (SK) bupati yang mengatur tentang persyaratan.
"SK-nya sementara kita susun ini," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS